Gokil! Crazy Rich Surabaya Gugat PT Antam Emas 1,1 Ton
Senin, 18 Januari 2021 18:57 WIB
Redaksi AyoBandung.Com
Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton atas PT Antam.
Berdasarkan tuntutan yang didaftarkan di PN Surabaya pada 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby, Antam menjanjikan diskon untuk transaksi yang dilakukan oleh Budi Said.
Sumber: Ayochannel Indonesia
Editor: Adi Ginanjar Maulana