BPJS Ketenagakerjaan Menaikkan Manfaat Program JKK dan JKM
Sejumlah pekerja membersihkan kaca gedung di Jalan Majapahit, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020). Sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian kala bekerja, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Sejumlah pekerja membersihkan kaca gedung di Jalan Majapahit, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020). Sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian kala bekerja, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
ayo baca
Sejumlah pekerja membersihkan kaca gedung di Jalan Majapahit, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020). Sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian kala bekerja, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Sejumlah pekerja membersihkan kaca gedung di Jalan Majapahit, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020). Sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian kala bekerja, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)