Larangan Beribadah di Luar Rumah Selama Ramadan
.jpg)
Warga melakukan salat Asar di selasar masjid, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020). Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diminta pemerintah agar melakukan semua kegiatan ibadah di rumah saja termasuk Salat Tarawih maupun itikaf. Larangan beribadah di luar rumah selama Ramadan ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Warga melakukan salat Asar di selasar masjid, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020). Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diminta pemerintah agar melakukan semua kegiatan ibadah di rumah saja termasuk Salat Tarawih maupun itikaf. Larangan beribadah di luar rumah selama Ramadan ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Warga melakukan salat Asar di selasar masjid, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020). Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diminta pemerintah agar melakukan semua kegiatan ibadah di rumah saja termasuk Salat Tarawih maupun itikaf. Larangan beribadah di luar rumah selama Ramadan ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
ayo baca

Warga melakukan salat Asar di selasar masjid, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020). Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diminta pemerintah agar melakukan semua kegiatan ibadah di rumah saja termasuk Salat Tarawih maupun itikaf. Larangan beribadah di luar rumah selama Ramadan ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Warga melakukan salat Asar di selasar masjid, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020). Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diminta pemerintah agar melakukan semua kegiatan ibadah di rumah saja termasuk Salat Tarawih maupun itikaf. Larangan beribadah di luar rumah selama Ramadan ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
artikel terkait

Bus Kramat Djati Terbalik di Cicalengka

Berbahaya! Ribuan Botol Miras di Kabupaten Bandung Dimusnahkan

Begini Suasana Meriahnya Bandung West Java Marathon 2018

Detik-detik Ketika Menyelamatkan Hiu

Ditilang, Siswi SMA Ini Bentak Polisi dan Ngaku Anak Jenderal

Detik-detik Rossi tendang Marquez di Moto GP Sepang

Dari Seorang Tentara Pria Ini Pilih Menjadi Wanita

Bagaimana Jawaban Emil Dipinang PKS Maju ke DKI 1?