Preman Kampung Pemalak Teknisi Fiber Optik di Gedebage Terancam Bui 9 Tahun

Pemalak fiber optik berinisial E dan A terancam hukuman 9 tahun. (Ayobandung.com/Idham Nur Indrajaya)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Pelaku pemerasan berinisial E yang meminta pungli kepada teknisi fiber optik di Kelurahan Cimenerang, Kecamatan Gedebage terancam hukuman sembilan tahun. Dalam pengembangan kasus, pelaku berinisial A turut diamankan sehingga jumlah pelaku menjadi dua orang.
"Saat itu, perusahaan telekomunikasi tersebut sedang melaksanakan perbaikan kabel fiber yang putus karena kena beko salah satu proyek yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian. Itu di sekitar daerah Gedebage, di belakang masjid terapung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Kamis, 8 April 2021.
Saat teknisi sedang bekerja, E dan A datang menemui korban yang saat itu sedang melaksanakan pekerjaannya. Kemudian, korban dimintai uang sebesar Rp1 juta dengan alasan uang pengamanan.
"Yang diinginkan (pelaku) Rp1 juta," ujar Adanan.
Berhubung pada saat itu korban tidak memegang uang dengan nominal yang disebutkan, pelaku pun memaksa korban dan sempat mengancam akan membawa 21 ormas ke lokasi kejadian. Akhirnya, sempat terjadi kejar-mengejar antara pelaku dan korban sebelum akhirnya pihak perusahaan bersedia menyerahkan uang yang diminta oleh E dan A.
ayo baca
"Kedua pelaku ini mengaku anggota dari salah satu ormas yang berada di Kota Bandung. Kapolsek beserta jajarannya kita perintahkan untuk segera melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku sudah kita tangkap dua orang," tandas Adanan.
Meski dalam video yang sempat viral beberapa hari lalu E menyebut-nyebut dirinya akan membawa 21 ormas, rupanya hanya A yang mengaku dirinya sebagai anggota.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan karena adanya indikasi orang lain yang ikut serta dalam pemerasan tersebut. Sementara itu, kanitreskrim Gedebage pun tengah menelusuri apakah uang yang telah diserahkan kepada E dan A disalurkan kepada ormas yang bersangkutan.
"Itu sedang kita dalami nanti apakah (uangnya) sampai kepada salah satu ormas tersebut atau tidak. Apabila memang menyangkut, sudah saya perintahkan kanitreskrim Gedebage untuk kembangkan. Nanti Polrestabes Bandung siap back up," ujar Adanan.
Kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Keduanya pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
ayo baca