Pemkot Bandung Belum Putuskan Kebijakan Salah Tarawih

Salat berjemaah di masjid. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan kebijakan tentang ibadah salat tarawih pada Ramadan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Pemkot masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait ibadah tarawih dan lainnya.
"Saya sampaikan sekarang kita semua daerah sedang menunggu kegiatan puasa dari secara formal dari Kemenag," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin 5 April 2021, kepada wartawan.
Di samping menunggu, ia menuturkan pihaknya ikut mempersiapkan rencana kebijakan tentang ibadah tarawih di masa pandemi Covid-19.
"Sekda tadi malam izin, yang disiapkan oleh kita ke depan pertama urusan tatap muka sedang disiapkan, tentang bulan puasa tarawih sedang disiapkan sambil menunggu kebijakan pusat," katanya.
ayo baca
Pelaksanaan ibadah tarawih pada bulan puasa tahun 2020 lalu dilarang akibat pandemi Covid-19 untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 termasuk ibadah lainnya yaitu salat Jumat.
Seiring waktu, kebijakan larangan ibadah di masjid direlaksasi sehingga jemaah bisa salat di masjid dengan batas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Sabtu 3 April 2021 kemarin, jumlah kasus kumulatif mencapai 15.646. Terdiri dari kasus aktif sebanyak 759, kasus sembuh 14.614 dan kasus meninggal dunia lebih dari 250 orang.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.