IDI: Pemerintah Hati-Hati Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Bepergian

[ilustrasi] warga menunjukkan sertifikat vaksin usai menjalani penyuntikan vaksin Covid-19. (Dok Humas Pemkot Bandung)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menanggapi wacana sertifikat vaksin Covid-19 digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota atau naik transportasi publik seperti pesawat terbang. Zubairi mengimbau pemerintah berhati-hati dalam memutuskan wacana itu.
"Ini wacana menarik. Bayangan saya, calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin pada bagian kontrol dan tak ada lagi testing atau karantina pada saat kedatangan. Padahal, kita belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus korona," kata Zubairi dalam akun Twitter resminya dikutip Republika (jaringan Ayobandung.com), Kamis (18/3).
Sebelum diputuskan kebijakan ini, Zubairi meminta tinjauan atas kapan seseorang terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi. Menurut perkiraannya, kekebalan atas Covid-19 baru muncul sebulan pascavaksinasi. Oleh karena itu, ia meminta perhitungan cermat jika wacana sertifikat vaksin jadi syarat bepergian direalisasikan.
"Amannya, ya dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua minggu setelah vaksin yang kedua baru si penerima vaksin cukup terlindungi dari Covid-19," ujar Zubairi.
Zubairi menekankan belum ada kepastian apakah penerima vaksin tidak menularkan virus ke orang orang. Sebab walau tubuhnya terlindungi dan kebal, tapi di sekitar mulut dan hidung, beberapa ahli menduga, masih ada virus yang bisa menular ke orang lain.
"Artinya prokes harus tetap dianut. Kenapa prokes tetap dianut? Karena masih ada kemungkinan-kemungkinan penularan," ucap Zubairi.
ayo baca
Zubairi mencontohkan, virus korona Afrika Selatan berpeluang menginfeksi orang yang telah divaksinasi Astrazeneca. Vaksin ini, lanjut Zubairi, terbukti tidak bisa melindungi varian dari Afrika Selatan. Sehingga ia menyarankan penerbangan pesawat dari Indonesia ke Afsel atau sebaliknya, harus lebih diperhatikan.
"Sebab, kalau pakai sertifikat vaksin Astrazeneca ya jadi tidak ampuh. Beda kalau Sinovac. Vaksin ini justru terbukti bisa melawan varian asal Inggris dan Afrika Selatan," ucap Zubairi.
Terakhir, Zubairi mengimbau masyarakat bahwa virus corona tetap bisa menular ketika seseorang tidak sakit atau bahkan tidak tahu sedang mengidapnya. Kondisi ini dikenal sebagai transmisi asimtomatik.
"Nah, vaksin membantu mengatasi masalah ini. Mencegah Anda menjadi sakit parah jika Anda tertular Covid-19, sehingga tidak membebani sistem kesehatan," tegas Zubairi.
ayo baca
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah mewacanakan pemberian sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang memperoleh vaksin Covid-19. Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut bisa digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan uji usap.
artikel terkait

Habib Rizieq Shihab Jadi Duta Vaksin Covid-19?

Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Masihkah Harus Patuhi Prokes Setelah Divaksin Tahap 2?

Distribusi Vaksin Covid-19 Sinovac

Begini Cara Kerja dan Efek Samping Vaksin Covid-19

Gubernur Jabar Tinjau Vaksinasi Covid-19

Kepala BNPB Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19 di Ja...

Mari Dukung Dokter dan Nakes dengan Gerakan 3M