Yasonna Minta SBY dan AHY Tidak Menuding Pemerintah

Menkumham Yasonna H Laoly. (Istimewa)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, pihaknya akan bersikap objektif dalam permasalahan yang terjadi kepada Partai Demokrat. Ia meminta agar pengurus partai berlambang bintang mercy itu tak menuding pemerintah dalam konflik tersebut.
"Tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja kita objektif kok, jangan main serang-serang," ujar Yasonna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3).
Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM dipastikannya objektif dan profesional dalam konflik Partai Demokrat. Apalagi, pihaknya hingga saat ini belum menerima hasil kongres luar biasa (KLB) yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.
"Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat, itu saja titik," ujar Yasonna.
Di samping itu, ia menilai bahwa konflik di Partai Demokrat masihlah merupakan permasalahaj internal. Apalagi kubu Moeldoko yang diklaim akan menyerahkan hasil KLB, belum mendatangi Kementerian Hukum dan HAM.
ayo baca
"Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu penting," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan partai Demokrat kubu miliknya. Kelima kontainer tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bahan pertimbangan.
"Ada lima kontainer yang disiapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepengurusan partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan ikonstitusional," kata AHY usai menemui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (8/3).
AHY mengatakan, dokumen-dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke kemenkumham saat ini. Dia melanjutkan, berkas-berkas tersebut akan melengkapi fakta yang dikumpulkan bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," ujarnya.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.