Langgar Prokes, Lomba Kicau Burung di Cianjur Dibubarkan Polisi

Polisi membubarkan lomba kicau burung di Cianjur karena melanggar prokes, Minggu (7/3/2021) (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Polres Cianjur akan memanggil pemilik Pendopo Tumaritis dan penyelenggara lomba kicau burung tingkat nasional yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Mereka terancam denda dan kurungan penjara akibat diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemanggilan tersebut merupakan buntut pembubaran lomba kicau burung tingkat nasional di Pendopo Tumaritis Jalan Pangeran Hidayatullah Desa Limbangan Sari Kecamatan Cianjur, Minggu (7/3/2021).
Informasi yang dihimpun Ayobandung.com, pihak penyelenggara merupakan komunitas kicau mania Cianjur. Menariknya, pemilik Pendopo Tumaritis ini merupakan seorang pejabat eselon III di Satpol PP dan Damkar Pemkab Cianjur berinisial TB.
ayo baca
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, selain pembubaran, pihaknya akan memeriksa pihak penyelenggara dan pemilik Pendopo Tumaritis untuk dimintai keterangan.
"Akan kita periksa pihak penyelenggara dan pemilik tempatnya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang dimasa pandemi,” terang Anton.
Pihak penyelenggara maupun pemilik tempat akan diterapkan Undang-undang Penyebaran Wabah Penyakit dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
artikel terkait

Kunjungan Wisata ke Ranca Upas Anjlok

Pemerintah Klaim PPKM Mikro Lebih Efektif Tangani Covid-19

Malam Pergantian Tahun Baru Imlek, Vihara Dharma Ramsi Ditutup

Keluarga Bawa Peti Jenazah Covid-19 Secara Mandiri

Heboh Jenazah Covid-19 Tertukar di Bogor, Keluarga Murka

Ini Dia 3 Calon Vaksin Covid-19 di Indonesia

Kisah Getir Petani Ciwidey di Tengah Covid-19

Gegara Video Hadi Pranoto, Anji Jadi Sorotan Netizen di Twitter