Jokowi Diduga Sengaja Biarkan Moeldoko Ambil Demokrat
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (instagram@jokowi)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui rencana Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit. Ia menilai Jokowi telah membiarkan pejabat pemegang kekuasaan mengintervensi partai politik yang sedang beroposisi.
"Bagi saya, masak sih, orang macam dalam lingkaran dalam presiden setiap hari ketemu presiden kira-kira mau jadi ketua umum partai kira-kira ngomong dulu enggak, masak enggak minta izin sih, masa enggak ngomong sih," ujar Andi dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (6/3).
"Kalau itu betul-betul dilakukan dan dibiarkan, saya khawatir ini memang pemerintahan Pak Jokowi membiarkan kejadian-kejadian semacam ini, membiarkan terjadinya intervensi dari orang yang sedang berkuasa, jabatan Pak Moeldoko itu kepala staf kepresidenan ini jabatan politik, lalu melakukan gerakan-gerakan politik. Nah, ini karena jabatannya yang punya bos atasan atau karena dirinya sendiri, bagaimana membedakan itu," kata dia menambahkan.
Andi mengatakan, Partai Demokrat menunggu penjelasan Jokowi. Pertanyaan-pertanyaan terkait pembiaran pengambilalihan partai di luar mekanisme AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di negara sudah disampaikan melalui surat kepada Jokowi beberapa waktu lalu.
ayo baca
"Kita menunggu sebenarnya apa yang dikatakan Pak Jokowi, kita sudah kirim surat kok, tapi sampai sekarang enggak ada jawaban," tutur Andi.
Saat ini, ia menunggu sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap penyampaian kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Demokrat versi Sibolangit itu. Ia meminta Menkumham Yasonna menjaga intergitasnya dan melihat secara jernih atas syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk melalukan KLB.
Menurut Partai Demokrat, KLB di Sibolangit merupakan kongres abal-abal karena tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam AD/ART hasil kongres 2020 yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Andi menyebutkan, untuk dilaksanakan KLB, harus ada permintaan dari majelis tinggi partai, dihadiri atau disetujui sebanyak 2/3 DPD dan separuh dari 514 DPC, serta pelaksananya adalah DPP.
"Walaupun ada KLB penyelenggaranya tetap adalah DPP Partai Demokrat, semua itu tidak dipenuhi. Jadi, bagaimana bisa dikatakan ini sah. Nah, tentu kita harap sekali lagi nanti Kementerian Hukum dan HAM akan melihatnya," kata Andi.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait

Beda Jurus 'Iron Man' Elon Musk dan Ade Londok
BANDUNG HARI INI: Jokowi Jadi Pinisepuh Paguyuban Pasundan, Nama...

Jokowi Tinjau Uji Klinis Tahap III Vaksin Covid-19

Jokowi Minta Masyarakat Bersiap Hadapi New Normal

Peresmian Terowongan Air Nanjung

Kode \'2024\' untuk Sandiaga Uno

Siapa yang Ambil Untung di UU Omnibus Law?

Tim Pemeriksa kesehatan Hewan Periksa Sapi Jokowi