Sengketa Pilkada Tasikmalaya Diputus Pertengahan Maret

Ilustrasi -- Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya. (Pixabay)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada pertengahan Maret mendatang. Sebelumnya, sidang dengan agenda pembuktian sudah dilaksanakan, Kamis (4/3/2021) kamarin.
Rencananya, MK akan memutuskan hasil sengketa Pilkada Tasikmalaya dipertengahan bulan Maret mendatang atas kajian dari hasil keterangan-keterangan saksi ahli maupun saksi pemohon dan termohon untuk diputuskan apakah gugatan pemohon ditolak atau dikabulkan.
Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Empat Iwan Saputa-Iip Miftahul Paoz (WANI), Enjang Mustofa Salim (Emsa) mengatakan, jalannya sidang pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan saksi pasangan Iwan-Iip dan Ade-Cecep, beserta keterangan KPU dan Bawaslu berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
"Kuasa hukum dan tim advokasi dari tim kami Iwan-Iip, termasuk saksi hadir dalam persidangan. Untuk menjelaskan pelaporan-pelaporan dan temuan di lapangan atas gugatan yang kami sampaikan ke MK," terang Enjang, Jumat (5/2/2021).
Menurut Enjang, saksi dari tim Iwan-Iip menceritakan dihadapan MK, terkait kejadian pelaporan pelanggaran dan kejanggalan pemilu yang dialami selama proses berlangsungnya Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya.
"Bahkan saksi dari termohon pasangan nomor urut dua ada sedikit bantahan-bantahan kecil yang disampaikan, terkait kesaksian dari saksi kita yang menyampaikan soal pelanggaran dalam Pilkada Tasik," ungkap Enjang.
Enjang menambahkan, yang jelas dari hasil sidang pembuktian keterangan saksi ahli dan para saksi termohon dan pemohon ini akan dikaji oleh majelis hakim MK untuk kemudian diputuskan apakah gugatan Tim Iwan-Iip ini dikabulkan atau ditolak antara tanggal 14-16 Maret.
"Kami optimis dan yakin gugatan utama yakni diskualifikasi dan yang kedua Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan kecamatan di Pilkada Tasik, salah satunya akan dikabulkan oleh MK. Ya, nanti kita lihat saja keputusan MK nya seperti apa," tegas Enjang.
ayo baca
Sementara itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Dua Ade Sugianfo-Cecep Nurul Yakin (Hade-Yakin) Apip Ipan Permadi mengatakan tim advokasi atau kuasa hukum bersama saksi Ade-Cecep, sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk disampaikan ke MK.
"Kita berharap yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya, harapan kami hakim bisa melihat dengan mata keadilan. Dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim MK, untuk bisa mengeluarkan keputusan yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Apip.
Ditambahkan Apip, persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi pemohon dan termohon ini sudah di laksanakan dan menjadi pertimbangan dan kajian MK.
"Kita tinggal menunggu keputusan MK. Kita percaya hakim MK bisa memutuskan yang seadil-adilnya, yang terbaik insyaallah bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," ujar Apip.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin mengungkapkan, intinya sidang pemeriksaan terhadap alat bukti dan kesaksian para saksi ahli dan saksi fakta yang mengalami kejadian dari pemohon dan termohon sudah dilaksanakan.
"Kami dari KPU juga ditanya oleh MK, dan kita menjawab sesuai fakta kejadian dan fakta hukum yang terjadi selama proses jalannya Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya. Dan majelis hakim MK akan memusyawarahkan dan mengkaji hasil sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi ini," ujar Jajang.
Setelah sidang pembuktian dan hasil pemeriksaan keterangan saksi ini, maka MK akan langsung memutuskan yang rencananya antara tanggal 14-16 Maret.
"Keputusannya bisa ditolak permohonan dari pemohon atau dikabulkan permohonannya. Permohonannya kan banyak, bisa dikabulkan salah satu atau semuanya atau bahkan ditolak semuanya," tambah Jajang.
ayo baca