Tertangkap! Jambret di Kiaracondong Dihadiahi Timah Panas

Tersangka penjambretan di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Polrestabes Bandung beserta Polsek Kiaracondong menangkap pelaku penjambretan yang menyebabkan korban terseret di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku RDN (23) melakukan aksi penjambretan tersebut pada Senin (1/3/2021) pukul 12.00 WIB.
"Saat kejadian, pelaku merebut paksa handphone yang sedang dipegang korban, selanjutnya pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy, warna hitam dan diduga nomor polisi terpasang D6257JO, hingga korban terseret sekitar 20 meter," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat (5/3/2021).
Adanan menceritakan, saat kejadian, korban sedang memegang ponsel. Kemudian, pelaku datang menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merebut paksa ponsel korban, hingga terjadi tarik menarik.
"Namun karena korban kalah tenaga, sehingga handphone tersebut dibawa pelaku yang saat kejadian mengendarai sepeda motor. Namun korban sempat memegang bagian sepeda motor (behel) sehingga korban terseret sekira 20 meter," jelasnya.
Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru. Tak berselang lama, pelaku RDN berhasil diamankan di Karawang.
ayo baca
Saat diamankan petugas kepolisian, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas kepolisian memberikan hadiah timah panas ke bagian kaki kanan pelaku.
"Dalam perkara saat ini, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan dilakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.
Korban mengalami luka lecet di bagian siku tangan kanan dan luka lecet di bagian lutut kaki sebelah kanan. "Korban juga menderita kerugian material Rp1,4 juta," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, 1 buah helm Gojek berwarna hitam hijau, 1 buah celana pendek warna cream, dan tas.
Akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara itu, penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana.