ASN Bandung Barat Tak Maksimal Bayar Zakat, Tunjangan Kinerja Ditahan
Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi. (Ayobandung.com/Tri Junari)
NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Uang tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlambat 2 bulan.
Penyebabnya karena Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna enggan menandatangani surat pencairan setelah melihat pembayaran zakat profesi ASN belum maksimal.
Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi mengatakan, tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin merupakan tunjangan paling besar yang diterima ASN. Besaran tukin nilainya tentu berbeda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
"Untuk besaran tukin ASN KBB di kisaran Rp4 juta sampai dengan Rp 40 juta per bulan, tergantung eselonnya," ungkap dia, Kamis (4/3/2021).
Tukin yang biasanya dibayarkan tiap tanggal 5 tiap bulannya atau bisa sedikit lebih lambat, kini sudah 2 bulan belum dicairkan dan hal ini terkonfirmasi oleh Bupati ketika menghadiri peresmian Zmart yang diinisasi oleh Baznas.
Bupati menyampaikan belum menandatangani pencairan tukin dikarenakan minimnya zakat yang dititipkan ASN melalui Baznas. Bahkan Bupati menegaskan bahwa ini merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Bupati atas dasar alasan tersebut.
"Statement Bupati tersebut bisa dimaknai 2 hal, pertama Bupati memang memiliki otoritas untuk memungut zakat para ASN, kedua Bupati telah berlaku berlebihan karena memasuki ranah yang tak sepatutnya diatur oleh kepala daerah," kata Galuh.
Ia mengatakan, benar bahwa pada dasarnya pemungutan zakat kepada ASN memiliki cukup legalitas dalam hukum negara, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011, serta dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
ayo baca
"Akan tetapi, lebih tepat bila aturannya dibuat terlebih dahulu, idealnya Bupati mengeluarkan Perbup yang mengatur penyaluran zakat ASN, kalau Perbupnya belum ada tapi tukin ditahan 2 bulan rasanya kurang etis, kalaupun sudah ada Perbupnya maka sanksi menahan tukin tidak diatur dalam UU manapun,"katanya.
Galuh menilai, bukan Aa Umbara bila tidak mengirim pesan politik di setiap kebijakannya, Bupati tentu tahu betul resiko yang ia hadapi ketika menahan tukin ASN, maka dalam hal ini Bupati jelas mengirim pesan politik untuk para ASN.
Menurut Harold Lasswell komunikasi adalah satu arah yang berguna untuk menjawab suatu pertanyaan, Who Says What In Which Channel To Whom With What Effect (Siapa mengatakan apa, melalui saluran apa, kepada siapa dan berefek apa).
Hematnya, kata dia, Umbara berbicara mengenai tukin yang belum ia tanda tangani, melalui media, yang ditunjukan kepada masyarakat khususnya ASN, dengan pengaruh yang diharapkan ASN mendapat pesan bahwa sampai hari ini ia adalah pemegang kekuasaan di Bandung Barat.
"Teori Lasswell lebih mendefinisikan tujuan komunikasi sebagai suatu penciptaan pengaruh dari pesan yang telah disampaikan, dalam konteks situasi politik hari ini di tengah berbagai isu dan ketidakpastian,"sebutnya.
Dibanding menghabiskan waktu untuk mengklarifikasi rupanya Bupati memilih mengirim pesan kepada ASN melalui telatnya tukin dikarenakan belum ia tanda tangani sebagai penegasan bahwa sampai hari ini tanda tangan Umbara yang masih menjadi acuan terhadap berbagai kebijakan.
ayo baca
"Dalam hal ini Bupati mesti hati-hati, sejatinya teori Laswell memiliki keunggulan agar tujuan komunikasi sebagai suatu penciptaan pengaruh dari pesan yang telah disampaikan, tetapi kekurangan teori ini ialah tidak semua komunikasi mendapatkan umpan balik yang lancar,"tandasnya.
artikel terkait