Mencabut Industri Dosa Berkedok Perpres Investasi Miras

Ilustrasi peminum minuman keras (miras). (Pixabay/Лечение Наркомании)

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras (miras).
Pencabutan Perpres itu disampaikan dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Joko Widodo, seperti dikutip ayobandung.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui Perpres ini, pemerintah kita membuka izin investasi untuk industri miras mulai dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Kritik dan tentangan dari sejumlah elemen masyarakat sontak bermunculan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, M Cholil Nafis, menyatakan bahwa pembukaan industri miras hanya akan memberikan keuntungan kepada segelintir pihak, namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat negeri ini.
“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi umat,” kata M Cholil Nafis, sebagaimana dikutip sejumlah media nasional.
Menimbang masak-masak
Kita sama-sama paham, negeri ini butuh investasi. Datangnya investasi diharapkan membuka lapangan kerja. Meski demikian, pemerintah seyogianya menimbang masak-masak ihwal keran investasi apa saja yang perlu dibuka lebar-lebar.
Dampak minuman keras sudah jelas bagi kita semua. Tidak sedikit aksi kriminal yang dipicu oleh konsumsi miras.
Baru-baru ini saja, misalnya, kita sempat dihebohkan oleh berita seorang aparatur penegak hukum yang melakukan penembakan membabi buta di sebuah kafe, di Jakarta, hingga merenggut korban jiwa gara-gara ia sedang dalam pengaruh miras.
Selain menyebabkan adiksi alias ketergantungan, miras dapat menyebabkan kecacatan, kematian akibat kecelakaan maupun berkontribusi terhadap depresi dan bunuh diri. Pada saat yang sama, minuman keras juga berkontribusi bagi munculnya sejumlah penyakit kronis seperti kanker dan penyakit hati. Banyak hasil penelitian yang telah menunjukkan hal ini.
Belum lagi masalah sosial dan masalah ekonomi yang ditimbulkan dari konsumsi miras. Dampaknya bukan cuma terhadap mereka yang kecanduaan miras, tetapi juga terhadap orang-orang di sekitar mereka, dan juga masyarakat secara keseluruhan.
Di lingkungan kerja, konsumsi miras dapat menyebabkan kemangkiran, kecelakaan kerja, dan produktivitas kerja yang lebih rendah.
ayo baca
Penelitian yang dilakukan di Latvia menyimpulkan bahwa karyawan yang menjadi pecandu miras mengalami penurunan produktivitas sekitar 10 persen. Penelitian itu juga menemukan bahwa pecandu miras kerap mengalami masalah dalam hubungan antarpribadi, meskipun para pecandu miras itu tidak serta-merta merasakan efeknya pada kinerja kerja mereka.
Tentu saja, kemangkiran, kecelakaan kerja, dan penurunan produktivitas kerja dapat berdampak pada lahirnya pengangguran. Ini semua menimbulkan beban finansial bagi karyawan, pemberi kerja, dan sistem jaminan sosial (Klingemann & Gmel, 2001).
Bagi kalangan ekonomi lemah, konsekuensi konsumsi miras akan sangat terasa.
Pertama, menyangkut biaya yang mereka harus keluarkan untuk membeli miras, yang semestinya bisa dialokasikan untuk pembiayaan keperluan lain yang lebih bermanfaat. Dan yang kedua terkait dengan biaya kesehatan yang harus mereka tanggung sebagai dampak kesehatan yang ditimbulkan dari konsumsi miras.
Bagi mereka yang telah memiliki pasangan dan berkeluarga, miras juga berisiko memicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Banyak kisah nyata dan juga bukti penelitian terkait KDRT dengan konsumsi minuman keras.
Kajian yang pernah yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Nigeria, Afrika Selatan, Uganda, India, dan Kolombia, menunjukkan bahwa sebagian besar KDRT yang dilaporkan terkait dengan konsumsi miras oleh pasangan pria. Contohnya, di Uganda, 52 persen wanita yang pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga melaporkan bahwa pasangannya mengonsumsi miras. Adapun di India, 33 persen dari suami yang melakukan tindak kekerasan juga mengonsumsi miras.
Bagaimana di negeri ini? Beberapa waktu lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua, misalnya, merilis pernyataan bahwa maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di provinsi itu sebagian besar akibat imbas dari konsumsi miras.
Oleh sebab itulah, adalah wajar dan bisa dipahami jika Pemprov Papua sampai harus menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Industri dosa
Mengingat berbagai dampak negatifnya yang bisa ditimbulkan dari produk miras, di Barat, industri miras digolongkan ke dalam kategori sin industry alias industri dosa. Selain miras, sektor lain yang masuk dalam kategori industri dosa adalah tembakau, perjudian, pornografi, persenjataan, dan alat-alat perang.
Ditilik dari kacamata profit, industri dosa boleh jadi menguncurkan keuntungan yang tidak kecil. Melakukan investasi di industri ini kemungkinan menjanjikan keuntungan berlipat, selain juga membuka peluang kerja. Namun, dilihat dari kepentingan publik yang lebih luas, sektor industri dosa cenderung lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Ada yang bilang bahwa industri dosa sejatinya merupakan usaha mentransfer dana publik ke tangan swasta dengan cara yang paling tercela.
Munculnya resistensi dari sejumlah kalangan terhadap investasi di sektor miras adalah sebuah kewajaran mengingat dampak negatif miras yang demikian besar selama ini.
ayo baca
Kita bersyukur karena akhirnya Presiden Joko Widodo bersedia mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras di negeri ini. [*]
Tulisan adalah kiriman netizen, isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.
artikel terkait
Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari
Tiongkok Bangun Jaringan Militer di Indonesia?

Pangeran Tajir UEA Akan Investasi di Indonesia

Indonesia Traditional Wedding Festival 2019

Ini Dia Festival Musik Terbesar di Indonesia
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Presiden Jokowi Resmikan Tol Soroja

4 Negara Calon Penguasa Dunia, Indonesia Salah Satunya

Enam Pulau Ini Dilarang Dikunjungi, Salah Satunya di Indonesia