Pengelola Kafe dan Tempat Hiburan Malam Kota Bandung Wajib Tes Covid-19 Pengunjung

Simulasi prokesi di klab malam. (Ayobandung.com/Kavin)
SUKAJADI, AYOBANDUNG.COM -- Untuk menggencarkan pelacakan potensi kasus Covid-19 di Kota Bandung, para pengusaha yang tempat usahanya berpotensi mengundang kerumuman warga diwajibkan untuk melakukan pengetesan Covid-19 secara berkala.
Pengetesan Covid-19 diberikan diberikan baik kepada pegawai maupun pengunjung. Metode pengetesan yang dilakukan minimal merupakan rapid test antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Para pengusaha disebut harus dapat bertanggung jawab atas kegiatannya masing-masing.
"Di dalam rapat itu pengusaha dan pelaku ekonomi berkewajiban memeriksa secara teratur (tes Covid-19) baik bagi karyawannya maupun bagi pengunjung. Jadi, mereka harus bertanggung jawab juga atas kegiatannya," ungkapnya ketika ditemui di sela kegiatan vaksinasi pedagang Pasar Sederhana, Sabtu (27/2/2021).
Dia mengatakan, hasil pengetesan tersebut idealnya dilaporkan secara berkala. Sejauh ini dia menyebut terdapat beberapa pengusaha tempat hiburan malam yang telah melakukannya.
"Kita semua kan sedang berupaya, kami (Dinkes) melakukan tracing dan vaksinasi. Ya yang sudah diberi kesempatan relaksasi ekonomi juga harus melindungi karyawannya dan orang-orang yang datang," ungkapnya.
"Tempat hiburan malam sepertinya sudah mulai, kemarin Bu Kenny (Kepala Disbudpar Kota Bandung) kemarin sudah laporan juga," lanjutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan pengetesan Covid-19 akan dilakukan dengan menyasar langsung pada kerumuman, salah satunya di kafe dan restoran. Satpol PP Kota Bandung pun menyatakan hal serupa, di mana pihaknya meminta agar pengetesan Covid-19 dapat dilakukan di tempat hiburan malam karena selama ini kerap melanggar protokol kesehatan termasuk jam operasional.
Ketika disinggung soal kemungkinan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, Ahyani menyebut hal itu bisa saja dilakukan.
"Itu (sanksi) nanti kita pertimbangkan," ungkapnya.
artikel terkait

Ratusan Pengendara Tol Cipali dan Kanci-Pejagan Jalani Rapid Test...

Rapid Test Antigen di TSM Bandung

42 Pelaku Perjalanan Positif Dalam Tes Acak di Tol Cipularang

Rapid Test Antigen di Kebun Binatang Bandung

Wisatawan ke Kabupaten Bandung Barat Wajib Rapid Test Antigen

Calon Penumpang Jalani Rapid Test Antigen di Terminal Leuwipanjan...

Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong

Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara