Polisi Buru Pelaku Penipuan Puluhan Ponpes di Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono. (Ayotasik.com/Heru Rukanda)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kasus penipuan terhadap puluhan pondok pesantren yang dilakukan oleh tersangka berinisial AA warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung hingga kini masih dalam proses pengembangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya.
Modus penipuan yang dilakukan oleh Tersangka AA yakni tersangka mengaku-ngaku sebagai staf khusus dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dengan bujuk rayunya, tersangka menyatakan bahwa pihak pondok pesantren mendapatkan bantuan dari kementerian berupa program sanitasi MCK senilai Rp198 juta. Tersangka kemudian meminta sejumlah uang sekira Rp60 juta untuk kelancaran turunnya bantuan tersebut atas perintah seseorang berinisial MR.
"Tersangka masih satu. Kita masih proses pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono, Jumat (27/2/2021).
Ia menyebut, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap orang yang diduga memerintahkan tersangka AA untuk meminta sejumlah uang kepada para pimpinan pondok pesantren.
"Kita terus menggali informasi soal keberadaan MR yang disebutkan tersangka AA sebagai orang yang memerintahkan untuk meminta sejumlah uang ke pihak pesantren," ucapnya.
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, berinisial AA diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan pondok pesantren (ponpes) di Kota Tasikmalaya.
Tersangka diringkus petugas pada Sabtu (20/2/2021) setelah adanya laporan dugaan penipuan di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
"Tersangka ini mengaku sebagai staf khusus dari kementerian agama (kemenag) kepada para pimpinan pondok pesantren,"ujar Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono, Rabu (24/2/2021).
Modus tersangka yakni dengan bujuk rayunya menyatakan bahwa pihak pesantren mendapatkan bantuan dari kementerian berupa program sanitasi MCK senilai Rp198 juta. Tersangka kemudian meminta sejumlah uang sekira Rp60 juta untuk kelancaran turunnya bantuan tersebut atas perintah MR yang kini masih dalam pencarian.
"Sempat ada pemberian uang sebesar Rp7, 5 juta dari pihak ponpes ke tersangka," ucapnya.
Septiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setidaknya ada 30 pesantren di Kota Tasikmalaya yang telah didatangi oleh tersangka dengan modus yang sama.
"Bersama dengan tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih kurang Rp7,5 juta, satu unit HP, dan satu unit mobil Mitsubishi strada," ungkapnya.
Ia menambahkan, program sanitasi dari kementrian agama yang disebutkan tersangka ternyata tidak ada, dan itu hanya akal bulusnya untuk memperdayai korbannya.
"Tersangka kami jerat pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.