RESMI: Google dan Facebook Wajib Bayar Media untuk Konten Berita, Kapan di Indonesia?

Ilustrasi logo Facebook. (Pixabay/Gerd Altmann )
CANBERRA, AYOBANDUNG.COM — Australia telah mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang bertujuan mendesak Google dan Facebook harus membayar konten berita. Ini berlaku untuk berita yang dibuat oleh perusahaan media di Australia yang ditampilkan dalam platform Google atau Facebook.
Sebelumnya, undang-undang tersebut telah ditentang keras oleh raksasa teknologi AS, dengan Facebook memblokir semua konten berita untuk warga Australia.
Facebook kemudian setuju untuk membatalkan keputusannya setelah negosiasi yang kuat dengan pemerintah, yang menyebabkan perubahan pada undang-undang untuk mengatasi beberapa masalah mereka.
Tak pelak, undang-undang tersebut dipandang sebagai kasus uji coba, untuk regulasi serupa yang kemungkinan akan berlaku di seluruh dunia.
Undang-undang yang diamandemen (News Media Bargaining Code) disahkan oleh Dewan Perwakilan Australia pada hari Kamis (25/2/2021), setelah sebelumnya melalui Senat.
Facebook dan Google sebelumnya berpendapat bahwa undang-undang tersebut "pada dasarnya" salah memahami cara kerja internet.
Kemungkinan Penerapan di Indonesia
Sebagaimana yang telah berlaku di Australia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah meminta pemerintah memaksa media sosial seperti Facebook dan Google membayar konten milik media.
Ketua AJI, Abdul Manan, mengatakan pemerintah perlu mengadopsi cara Australia untuk memaksa raksasa media sosial membayar konten-konten yang mereka peroleh dari perusahaan media.
"Itu pola yang bisa diadopsi di Indonesia. Artinya media difasilitasi oleh pemerintah untuk bernegosiasi dengan perusahaan raksasa teknologi, seperti Facebook dan Google," kata Mana, Jumat malam (19/2/2021).
ayo baca
Manan mengakui saat ini hubungan antara perusahaan media Indonesia dan raksasa teknologi tidak adil. Para perusahaan teknologi global ini meraup pendapatan dan data dari konten perusahaan media. Tetapi media sebagai pemilik konten tidak memperoleh bayaran.
Kehadiran pemerintah di sini, jelas Manan, akan menjadi fasilitator agar perusahaan media dan perusahaan teknologi raksasa dunia bernegosiasi untuk membahas soal berbagi keuntungan ini.
Pemerintah perlu terlibat karena posisi tawar perusahaan media di Indonesia masih lebih lemah dibandingkan para perusahaan teknologi global, seperti Google dan Facebook, yang sudah menguasai pasar Indonesia.
Manan mengatakan posisi pemerintah dalam urusan ini akan menyediakan regulasi yang mendorong platform media sosial bernegosiasi dengan perusahaan media.
"Pemerintah cukup tentukan mekanisme. Besaran nominal diserahkan pada kesepakatan kedua pihak," ujar dia.
Meski demikian Manan mengatakan regulasi yang dibuat pemerintah itu tak perlu sampai pada level undang-undang. Alasannya karena pembuatan undang-undang membutuhkan waktu lama dan memerlukan lobi politik.
"Kalau lobi politik, perusahaan media mungkin akan kalah modal dari para perusahaan teknologi raksasa dunia. Karenanya, biarkan undang-undang menjadi opsi terakhir," tutup dia.
Seperti diwartakan sebelumnya Australia dalam waktu dekat akan mulai mewajibkan perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar setiap konten berita yang diambilnya dari media lokal.
ayo baca
Google memutuskan untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan media Australia, meski sempat mengancam akan hengkan dari daratan Kangguru itu. Tetapi Facebook mengambil langkah lain: memblokir semua media Australia dari platform-nya. [*]
artikel terkait

7 Makanan Populer di Indonesia Versi Google

Mengenal BiP, Aplikasi Chatting Bikinan Turki Pengganti WhatsApp
Kacau! 214 Data Pengguna Facebook, Instagram, LinkedIn Bocor!

3 Media Sosial Ini Hapus Kampanye Donald Trump, Ada Apa?

Destinasi Wisata Hits Pilihan Google, Salah Satunya Ada di Indone...

Wanita Mampu, Wanita Maju