Cara Hitung dan Lapor SPT untuk Pekerja Lepas
Tampilan akun untuk melaporkan SPT tahunan online. (djponlinepajak.go.id)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Tak hanya karyawan tetap atau pengusaha, freelancer atau pekerja lepas juga bisa melapor pajak penghasilan secara online.
Untuk pekerja lepas yang memiliki kewajiban setor dan lapor pajak. Pelaporannya akan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 ini menjadi cara yang benar sesuai dengan undang-undang untuk melaporkan pajak penghasilan.
Formulir 1770 digunakan untuk pekerja lepas yang menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja melainkan beberapa sumber yang menggunakan jasa.
Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, penghasilan dalam negeri lain, atau penghasilan luar negeri.
Cara Lapor Pajak Penghasilan untuk Freelancer secara Online
Lapor pajak online pribadi bagi pekerja lepas dapat dilakukan baik melalui e-SPT maupun e-Form. Berikut tata caranya:
1. Buka halaman DJP Online atau Klikpajak.id
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
3. Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.
4. Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
ayo baca
5. Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
6. Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada formulir 1770 adalah:
- Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih.
- Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
- Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi anggota keluarga.
- Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan yang dikenakan pajak final, jika tidak ada, maka abaikan.
- Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan/pungutan PPh oleh pihak lain.
- Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan pembukuan.
- Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
- Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
7. Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan.
8. Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
9. Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
10. Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.
Cara Menghitung Pajak untuk Freelancer
Berikut cara menghitung pajak yang harus dilaporkan jika memiliki penghasilan sekitar Rp10 juta per bulannya memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
- Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)*
- Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
Tentu saja karena freelancer penghasilannya bisa berubah-ubah maka angka tersebut tidaklah pasti. Jadi lakukan penghitungan ini setiap tahun setiap akan melapor pajak jika merasa jumlah penghasilan mengalami perubahan.
*NPPN setiap daerah bisa berbeda-beda jadi jangan lupa cek rumus NPPN di daerah Anda sebelum menghitung pajak penghasilan.
ayo baca
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.