Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Mantan Kades di Cianjur Jadi Tersangka

Ilustrasi -- Dana Desa. (Pixabay)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Mantan Kepala Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta.
Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri Cianjur, setelah melakukan penyelidikan dan penyelidikan selama ini sesuai dengan saksi dan bukti.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto membenarkan telah menetapkan Mantan Kades Cimacan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
“Setelah kami menetaptkan tersangka, segera akan melakukan penyitaan barang bukti dan aset lain yang menyangkut mantan kades tersebut,” tutur Brian oada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara menyatakan penetapan tersangka itu sesuai hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya potensi kerugian negara yang dilakukan mantan Kades Cimacan.
"Hasil pemeriksaan sudah jelas potensi kerugian negara, hanya saja untuk item-itemnya belum bisa kita buka, yang jelas untuk kerugian negara atas kasus itu berkisar Rp900 juta-an," terang Suhara.