Tidak Ada Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Vaksinasi Covid-19. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) mulai 17 Februari 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, tidak ada vaksinasi Covid-19 yang bisa dilakukan secara mandiri oleh perusahaan swasta.
"Di dalam peraturan presiden (perpres) 14/2020 tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksin mandiri. Perpres ini hanya memperbaiki beberapa pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik dan lansia, Senin (15/2).
ayo baca
Artinya, dia melanjutkan, perpres tidak mengatur perusahaan swasta bisa melakukan vaksinasi mandiri meski itu beralasan gotong royong untuk membantu Kemenkes. Nadia menambahkan, Kemenkes betul-betul hati-hati dan tengah mendengar dari berbagai pihak mengenai masalah ini.
"Jadi, mohon ditunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong. Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga," katanya.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait