Pro-kontra Warga soal Penutupan Jalan hingga Jam Kafe Selama PPKM

Warga berjalan di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021). Pemerintah Kota Bandung semakin mengetatkan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 8 Februari mendatang. Salah satunya dengan mendirikan posko di tempat-tempat keramaian. Hal itu bertujuan agar para petugas semakin maksimal mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
SUMURBANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Bandung telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional hingga tanggal 8 Februari 2021. Dengan demikian, beberapa ruas jalan di Kota Bandung diberlakukan penutupan mulai pukul 18.00 WIB.
Tak hanya penutupan di beberapa ruas jalan, kebijakan PSBB pun akan berdampak kepada jam operasional mall, pusat perbelanjaan, kafe, restoran dan rumah makan, yang nantinya akan dibatasi jam operasionalnya.
Kebijakan PSBB pun dirasakan oleh Muhammad Ridwan (24) salah satu warga asal Gunung Batu. Ia mengaku kerepotan ketika ingin pulang menuju rumahnya. Pasalnya, akses jalan dari kantor menuju rumahnya tersebut diberlakukan penutupan.
"Saya kan kantornya di Jalan Lengkong Kecil, pulangnya kan ke Gunung Batu. Biasanya saya lewat Asia Afrika terus ke arah Jalan Braga kalau mau pulang. Tapi kan sekarang jalan di tutup, jadi saya harus muter ke Jalan Sunda," ujarnya kepada Ayobandung.com, Jumat (5/2/2021).
Ridwan juga menuturkan, jika dirinya pulang pada pukul 18.30 WIB, ia akan terjebak kemacetan di jalan.
"Kalau pulang pas jam 18.00 WIB atau 18.30 WIB itu pasti macet di jalan. Jadi mendingan agak malem sekalian, misalnya jam 20.00 WIB pulangnya, itu kondisi jalan udah ga macet," katanya.
ayo baca
Selain menyikapi pemberlakuan penutupan jalan, Ridwan juga menuturkan jika pemberlakuan pembatasan jam operasional kafe, rumah makan dan mall merupakan suatu hal yang positif.
"Dari pada penutupan jalan yang menyebabkan kemacetan, saya lebih setuju adanya pembatasan jam operasional kafe dan lain-lain, itu lebih efektif. Pokonya tutup saja tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan ya, contohnya itu tadi kafe, mall, rumah makan, tempat perbelanjaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kota Bandung memperpanjang kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional.
"Perpanjangan PSBB Proporsional ini dilakukan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sesuai hasil rapat terbatas (ratas) yang dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda)," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial, Jumat (22/1/2021).
ayo baca
"Pemkot Bandung akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB tersebut. Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mall, restoran jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB," tambahnya.
artikel terkait

Jabar Butuh 7.000 Puskesmas dan 25 RS

Pemkot Bandung Perketat PSBB Proporsional

Pembelajaan Jarak Jauh saat PPKM

PPKM Jawa-Bali, Begini Aturannya!

Penumpukan Kendaraan Imbas Pemberlakuan AKB Diperketat

Penutupan Jalan Merdeka-Aceh di Bandung
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Penutupan Jalan Gandawijaya Cimahi

Penutupan Jalan Merdeka Cegah Covid-19