Begini Penjelasan Polisi Soal Kasus Sengketa Lahan Megamendung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jawa Barat menerima puluhan laporan yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung oleh beberapa pihak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, dari hasil keterangan ada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai orang lain.
"PTPN yang ada di Megamendung tersebut itu mempunyai surat sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Jadi SHGU ini selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Erdi menuturkan, lahan tersebut digunakan sejumlah pihak untuk pembangunan perumahan, perkebunan dan pondok pesantren. Namun, ia belum bisa memastikan seberapa luas SHGU di kawasan Megamendung tersebut.
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," katanya.
ayo baca
Pelaporan tersebut ditujukan terhadap perusahaan maupun individu yang diduga menggunakan lahan PTPN VIII.
"Iya (terlapor), perusahaan dan individu," tambahnya.
Dalam isi laporan tersebut, PTPN melaporkan adanya dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, perizinan dan larangan pemakaian tanah yang berhak sesuai undang-undang yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membuat laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Jabar. Laporan Polisi ini berisikan terkait kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah. Laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum PTPN VIII tersebut telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin.
artikel terkait