Ini yang Jadi Tuntutan Sengketa Pilbup Bandung

Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung, Selasa (26/1/2021) sore.
Berdasarkan laman resmi MK mkri.id, Permohonan PHP Bupati Bandung diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi bernomor perkaran 46/PHP.BUP-XIX/2021.
Paslon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB melalui kuasa hukumnya, Mellisa Angraini mengatakan, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL/02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
"Berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berada di peringkat ke 2 dengan perolehan sebanyak 511.413 suara. Selisih perolehan suara dengan paslon nomor urut 3 sebanyak 417.189 suara" kata Melissa kepada panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
ayo baca
Menurutnya, rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung cacat hukum karena terjadi pembiaran money politics yang merupakan pelanggaran adiministratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang belum diselesaikan oleh Bawaslu.
Pihak Paslon nomor urut 1 menuding paslon nomor urut 3 saat kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung. Visi dan misi tersebut disampaikan paslon nomor urut 3 dan disebarkan dalam bentuk baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Selain itu, paslon nomor urut 3 menggunakan alat keagamaan dan kelompok ibu-ibu pengajian untuk melakukan politik uang terselubung dengan janji insentif minimal Rp100.000.000 per tahun dalam bentuk kartu guru ngaji.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 3 yang sejak awal sudah seharusnya didiskualifikasi sebagai paslon.