Galian Tanah Tak Berizin di Sukatani Purwakarta Ditutup

Galian tanah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani. (Ayopurwakarta.com/Dede Nurhasanudin)
PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali menutup galian tanah yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Selasa (26/1/2021).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penutupan dilakukan karena galian tanah ini belum mengantongi izin. "Untuk sementara belum ada izinnya," ujar dia, seperti dilaporkan Ayopurwakarta.com.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, M Nurcahya menambahkan galian tanah ini memang sudah mengajukan izin lokasi eks HGU HGB Arjasari.
Akan tetapi di lapangan ada juga lokasi tanah yang ternyata di luar izin yang dia mohonkan.
ayo baca
"Makanya hari ini kami tegur karena di lapangan ada titik-titik tertentu yang belum sesuai izin yang mereka ajukan," kata dia.
Mengenai sanksi, ia menegaskan berdasarkan tata ruang harus dihentikan terlebih dahulu sampai mereka menyelesaikan perizinannya.
"Kalau tetap jalan tentu kami akan kenakan sanksi sesuai Perda Tata Ruang yang berlaku," ujar Nurcahya.
Ia pun berkomitmen akan memantau galian tanah ini agar tidak kembali beroperasi sebelum izinya selesai ditempuh. "Yah kita akan pantau terus galian ini," kata dia.
artikel terkait