Catat! Ini Waktu Operasional Toko, Pasar, Tempat Wisata Selama PSBB Bandung

Warga beraktivitas di pasar Kosambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung, saat PSBB proporsional, Minggu (17/1/2021). (Ayobandung.com/Kavin Faza)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kota Bandung memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sampai 8 Februari 2021. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021 untuk mengatur jalannya PSBB tersebut.
Perwal itu merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19). Ada sejumlah perubahan pada Perwal no 3 tahun 2021 dari Perwal no 1 tahun 2021.
ayo baca
Berikut informasi waktu operasional dan kapasitas ruang publik di Kota Bandung.
Waktu operasional:
- Pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern: buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB
- Toko dan pertokoan: buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB
- Pasar tradisional: buka pukul 04.00 WIB dan tutup pukul 12.00 WIB
- Kebun binatang, taman, wisata luar ruangan: tutup pukul 18.00 WIB
Kapasitas:
- Pusat perbelanjaan, mal, toko modern, toko, pasar tradisional: 25% dari kapasitas asli
- Kebun binatang, taman, wisata luar ruangan: 30% dari kapasitas asli
artikel terkait

Ini Penyebab Tren Covid-19 di Kota Bandung Naik

Mayoritas Kafe Pusat Kota Bandung Belum Layani Makan di Tempat

PSBB Kota Bogor Diperpanjang Hingga Jumat

PSBB Diberlakukan, Begini Kondisi Pasar Kopo Sayati

Hari Pertama PSBB, Perusahaan Travel di Jalan Pasteur Tidak Berop...

PSBB Hari Pertama, Banyak Kendaraan Disetop di Cibeureum

Situasi PSBB Hari Pertama di Pasteur Pintu Masuk Kota Bandung

Begini Suasana Hari Pertama PSBB di Perbatasan Kota Bandung-Padal...