Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Kasatpol PP Tasikmalaya Disidang

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tasikmalaya Rizal Sanusi. (Ayotasik.com/Heru Rukanda)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengagendakan sidang perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada lalu yang dilakukan oleh Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (29/1/2021) mendatang.
Sidang digelar setelah berkas laporan dari penyidik kepolisian Polres Tasikmalaya terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rizal Sanusi menjelaskan, perkembangan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya, sudah dinyatakan masuk tahap kedua atau maju ke agenda persidangan, Selasa (26/1/2021).
"Setelah berkas laporan dari penyidik kepolisian atau P21 lengkap, maka hari ini sudah ditetapkan masuk tahap kedua, dan tersangka sudah didampingi oleh pengacaranya. Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan Jumat nanti, biar nanti kejaksaan dan Pengadilan bisa meneliti," terang Rizal, Selasa (26/1/2021).
Rizal menambahkan, proses persidangan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala dinas Satpol-PP ini, akan dilaksanakan Jumat (29/1) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Pasal yang dikenakan, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 188 junto pasal 71 ayat (1). Dengan ancaman minimal pidana kurungan penjara satu bulan maksimal enam bulan dengan denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 6 juta.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi menambahkan, secara keseluruhan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menangani tiga perkara laporan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Tasik.
"Yang pertama perkara pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala desa dan camat yang sudah inkrah dan diputus oleh pengadilan negeri Tasikmalaya dengan sanksi denda masing-masing Rp 4 juta," terang dia.
Kemudian, lanjut Donny, perkara pelanggaran netralitas ASN yang ketiga ini yang sedang ditangani kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya adalah kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya.