Kota Tasikmalaya Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari
Ilustrasi -- PPKM. (Ayobandung.com)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Namun, dalam PPKM tahap 2 tersebut terdapat sejumlah pelonggaran aturan, khususnya untuk para pelaku usaha.
"Pelonggaran yang dilakukan di antaranya jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB,"ujar Ivan, Selasa (26/1/2021)
Menurutnya, pelonggaran - pelonggaran pada PPKM kali ini mengacu pada instruksi mendagri. Pada masa PPKM sebelumnya tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, tapi sekarang hingga pukul 20.00 WIB.
Ia menuturkan, saat ini tempat usaha kuliner diperbolehkan menerima tamu untuk makan di tempat dengan syarat maksimal 25% dari kapasitas tempat. Pelonggaran pada PPKM kali ini dilakukan agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi maksimal sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).
ayo baca
"Protokol kesehatan (prokes) wajib dilaksanakan. Nanti tim patroli akan menilai penerapan prokesnya. Jika tidak sesuai, maka akan diberi sanksi," tutur Ivan.
Ivan yang juga juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tasikmalaya meminta para pelaku usaha turut mengawasi penerapan prokes di tempat usahanya dengan membentuk satgas Covid-19 mandiri. Satgas tersebut harus menjamin prokes diterapkan dengan maksimal.
"Saat ini Kota Tasikmalaya mendapat predikat daerah dengan disiplin paling rendah di Jabar mengenai jaga jarak. Kami akan gencarkan kembali sosialisasi ke masyarakat terutama menjaga jarak," tandasnya.