Pendamping PKH Gasak Uang Rakyat Miskin di Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP M Rifai menunjukan barang bukti kartu pra sejahtera. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Seorang pendamping PKH, PI (33) gasak uang rakyat miskin dari program keluarga harapan (PKH) selama dua tahun. Pelaku berhasil ditangkap jajaran Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Cianjur.
Modus penggelapan dana PKH ini dilakukan tersangka dengan tidak memberikan uang pencairan kepada 17 warga miskin pemegang kartu pra sejahtera. Selama dua tahun, tersangka memiliki PIN dari 17 ATM warga miskin. Alhasil, setiap pencairan antara Rp200-300 ribu dari pemerintah pusat langsung diambil tersangka sampai habis.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengungkapkan, tersangka menipu belasan keluarga miskin terungkap setelah pemegang kartu ATM dan kartu pra sejahtera melakukan laporan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku ini dengan tega selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik keluarga harapan, nilai kerugian sekitar Rp 107 juta lebih," tutur Rifai pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).
Rifai mengatakan, pelaku tidak melakukan pemotongan, melainkan menguras habis uang bantuan yang ada di ATM milik belasan warga miskin.
"Memang keterlaluan, dengan alasan tertentu, pelaku mengambil uang tersebut dengan besaran antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," katanya.
Karena sudah mengetahui prosedur pencairan dana PKH, tambah Rifai, tersangka melakukan skenario dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin.
"Setelah diberikan ATM kepada penerima PKH, lalu diambil lagi dengan alasan akan diambilkan. Namun selama dua tahun tidak kunjung menerima, ternyata diambil semua oleh tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal korupsi di antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.