PSBB Proporsional Kota Bandung Diperpanjang, Ini Aturan yang Berubah
Perwal no 3 tahun 2021. (Istimewa)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional se-Jawa Barat diperpanjang hingga 8 Februari 2020. Untuk itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021 untuk mengatur jalannya PSBB tersebut di Kota Bandung.
Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19). Ada sejumlah perubahan pada Perwal no 3 tahun 2021 dari Perwal no 1 tahun 2021.
Salah satunya yaitu tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern. Pada Perwal no 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
Namun pada Perwal no 3 tahun 2021, jam operasional diperpanjang. Pusat perbelanjaan, mal dan toko modern dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
ayo baca
Namun, waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasinal pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Daya tampung maksimal pun tidak berubah. Perwal No 3 tahun 2021 tetap mengatur kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe maksimal di angka 25% dari kapasitas asli.
Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30% dari kapasitas asli. Jam operasional sektor ini pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.