Menengok Lahan Sengketa Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Ujungberung
Lokasi tanah di kawasan Ujungberung yang dipersengkatan oleh anak dan ayah. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
UJUNGBERUNG, AYOBANDUNG.COM -- Seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan berkaitan tentang sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Saat Ayobandung.com mengunjungi lokasi tersebut yang berada di dekat alun-alun Ujungberung, terlihat beberapa spanduk yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan di Pengadilan Negeri Kota Bandung".
Dibawah spanduk itu ada beberapa toko seperti kios pulsa, warung makan dan warung klontong. Suasana di lokasi pun relatif kondusif. Sebagian lahan di lokasi yang didirikan bangunan, menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
"Saya juga kurang tau yah ada persoalan apa, tapi kemarin-kemarin sempet ramai disini. Ada yang masang spanduk kayak gitu," ujar salah satu warga saat ditemui Ayobandung.com di lokasi, Sabtu (23/1/2021).
ayo baca
Tak hanya kios pulsa, warung makan dan warung klontong, di sekitar lokasi lahan tersebut juga ada bekas bioskop bernama Mawar. Terlihat di sebelah kios pulsa ada gerbang dengan tulisan 'Mawar'.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan terkait masalah rumah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R. E Koswara. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.
Sidang gugatan anak terhadap ayah senilai Rp 3 miliar kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak dapat hadir ke persidangan. Tergugat yang tak hadir itu di antaranya dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021).