Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendara KONI Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Istimewa)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, terus bergulir. Setelah menetapkan ketua KONI Edi Supriadi sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yang masih pengurus KONI Kota Tasikmalaya yakni bendahara dan pemegang kas kecil.
"Kasus dugaan korupsi ini masih kita kembangkan dan ada 2 tersangka lagi yang sedang kami periksa dan proses penyidikannya,"ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, ke 2 tersangka yang baru ditetapkan tersebut ikut serta dan mengetahui dalam proses terjadinya tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Edi, karena memang pada saat penarikan dan pemindah bukuan dana harus ada tandatangan bersama dengan bendahara.
"Ada 2 tersangka lagi, masih kami periksa," ucapnya.
Disinggung soal ada tidaknya Keterlibatan penjabat maupun anggota dewan Kota Tasikmalaya, Doni menyebut sampai saat ini belum ada dan masih dalam pengembangan kasusnya.
"Prosesnya masih berjalan dalam pengembangan 2 tersangka baru ini. Kami gali segala kemungkinan apakah ada penambahan tersangka dan lainnya dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Kota Tasikmalaya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar dari total dana hibah sebesar Rp 9,1 miliar.
"Jadi tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan memindah bukukan dana hibah ke 2 rekening pribadinya," jelasnya.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta, satu unit mobil Toyota Avanza, 2 buku rekening, dan barang bukti lainnya.
"Uang yang disita merupakan sisa dari dana yang diduga dikorupsi," ujarnya.