Insiden Tebas Tangan di Cianjur Bermotif Sakit Hati

Dua pelaku penembakan tangan di Cianjur ditangkap Polres Cianjur. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Pelaku penebas tangan seorang pemuda asal Cilaku, Kabupaten Cianjur, Dr (20), akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Cianjur di daerah Cisaat dan Jampang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021).
Aksi ini dilakukan dua orang, yakni US (22), pelaku utama yang melakukan penebasan dan pembacokan, serta JJ (18), joki atau pengendara motor. Mereka melakukan aksinya di sekitar Lapangan Jagaraksa, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Senin (18/1/2021) lalu.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan, pengungkapan dan penangkapan ini memerlukan waktu empat hari di daerah Cisaat dan Jampang, Kabupaten Sukabumi.
“Sejak kejadian hingga ditangkap kita memerlukan empat hari, US diduga pelaku penebasan ditangkap di Cisaat dan JJ diciduk di Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi,” ujar Rifai pada saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jumat (22/1/2021).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku usai pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dilandasi sakit hati karena korban pernah menganiaya ia pada November 2020.
Tersangka kemudian menyusun rencana untuk balas dendam. Karena sulit menemukan Dr, tersangka memancing korban melalui Facebook dengan membuat akun perempuan bernama Suci Suryani.
ayo baca
“Dengan berlaga seorang perempuan di Facebook, tersangka merayu korban dengan mengajak karokean hingga mengundang ke kosan,” ujarnya.
Melalui akun perempuan ini, tersangka meminta bertemu di lapangan Jagaraksa. Setelah bertemu, tersangka langsung mengejar korban hingga terjadi kejar-kejaran di jalan dengan sepeda motor.
Tidak lama pelaku menebas tangan korban hingga motor yang dikendarainya terjatuh. Dengan beringasnya tersangka lalu membacok punggung dan pipi korban.
“Tersangka membacok korban berkali-kali, diawali menebas tangan korban hingga punggung dan pipi. Kini korban masih dalam keadaan kritis di RSUD Sayang Cianjur,” terangnya.
ayo baca
US dan JJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancam kurungan minimal 20 tahun, karena terjerat pasal 351 junto 340 perencanaan pembuhunan.