Kasus Rekayasa Buku Nikah: Rakim Akui Bukan Orang Tua Mempelai Pria

PTUN Bandung menggelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah di hotel Bentani Cirebon, Jumat (22/1/2021). (dok. Pengacara, Razman Arif Nasution)
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah. Sidang yang digelar di aula hotel Bentani Cirebon ini terkait keabsahan buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah.
Saat jalannya sidang, seseorang bernama Rakim yang selama ini diklaim oleh Fifi Sofiah sebagai orang tua IE, mengakui IE bukan anak kandungnya dan hanya rekan bisnis pakan ternak. Namun, Rakim mengakui bahwa pernikahan IE dan Fifi Sofiah memang berlangsung dirumahnya, di desa Setu Patok, Kecamatan Mundu.
"Bahwa saya bukan ayah kandung dari IE, hanya kawan rekan bisnis pakan ternak, kalau menikah benar berlangsung di rumah saya," ujar Rakim, Jumat (22/1/2021).
Sementara itu, saksi lainnya yang juga sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) desa Setu Patok, Somadi, menjelaskan pihaknya hanya mencatat keterangan yang diberikan oleh Penghulu atau Lebe almarhum Sobari.
"Saya hanya mencatat sesuai keterangan penghulu atau lebe, karena saat itu tidak ada dokumen apapun siapa yang mau menikah. Kata penghulu catat, ya saya catat," tutur Somadi.
Namun, Somadi mengakui ketika mencatat tidak didasari dokumen apapun layaknya seseorang yang akan menikah.
Kemudian, kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution mengatakan, keterangan dari kedua saksi yakni Rakim dan Somadi telah dijelakan di depan majelis hakim.
Razman juga menegaskan, bahwa keterangan dari saksi Rakim sudah mengaku bukan orang tua kandung IE dan di perkuat surat keterangan dari Kuwu Setu Patok.
ayo baca
"Jelas sudah, Rakim sudah mengakui bukan orang tua IE, kenapa bisa IE bin Rakim dalam dokumen buku nikah, ini jelas ada rekayasa dan cacat secara administrasi. Beberapa kesaksian Rakim juga tidak terbuka ada yang ditutup-tutupi," kata Razman.
Razman menceritakan, bahwa awalnya Somadi pernah didatangi oleh Rakim, tapi kemudian berubah memberikan keterangan hanya kedatangan surat. Pada surat tersebut tertulis menikahkan dan mencatat.
"Somadi ini memberikan keterangan berbelit-belit, kalau tidak jujur dalam memberikan kesaksian di depan majelis hakim kami bisa laporkan memberikan kesaksian palsu. Tadi dia juga teriak-teriak bilang siapa yang enak siapa yang susah. Nah, kalau dia merasa terpojok tinggal jujur saja siapa yang menyuruhnya," jelas Razman.
Selain itu, Somadi juga telah membuat surat pernyataan bahwa pihaknya telah dibohongi oleh Rakim atau yang akrab disapa Pak Le.
Razman menjelaskan, menurut pengakuan Somadi, saat itu pihaknya tidak mengoreksi data-data yang diserahkan oleh Rakim. Data-data tersebut langsung di tanda tangani tanpa dilakukan koreksi terlebih dahulu, termasuk saat meminta tanda tangan Kuwu.
Menurut Razman, kesaksian dari Rakim sudah membuktikan kalau buku nikah Fifi Sofia dan IE cacat administrasi, termasuk dalam pencatatan KUA. Pasalnya, IE bukan bin Rakim seperti data yang di klaim pihak Fifi Sofiah.
ayo baca
"Ini janggal, masa orang mau nikah datanya tidak dikoreksi, siapa yang mau nikah jadi tidak tahu. Begitu juga Kuwunya, diminta tanda tangan langsung teken aja gak koreksi lagi. Jadi dia lihat IE saat menikah di sampingnya ada Rakim, jadi di catat IE bin Rakim, masa iya begitu kerjanya," katanya.
artikel terkait