Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Akan Disidangkan 26 Januari

Ketua KPU Kabupaten Bandung. (Mildan Abdalloh)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung akan disidangkan di Mahkmah Konstitusi (MK) beberapa hari lagi.
"Sidangnya nanti 26 januari," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Kamis (21/1/2021).
KPU senidiri, kata Agus, sudah menyiapkan materi jawaban yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.
Salah satu materi gugatan dalam PHP Pilkada Kabupaten Bandung adalah netralitas KPU Kabupaten Bandung. Sehingga, Agus mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan KPU Jawa Barat dalam menyiapkan jawaban.
"Kita akan sampaikan nanti jawabannya saat sidang di MK," katanya.
Gugatan PHP Pilkada Kabupaten Bandung diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Gugatan tersebut diajukan pada 18 Desember 2020 dan diregistrasi oleh MK pada 18 Januari.