Aksi Pulang Paksa Pasien Covid-19 Cirebon Resahkan Warga

Muspika Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, memediasi warga dan keluarga pasien Covid-19 yang pulang paksa hingga menyebabkan keresahan massa, Rabu (20/1/2021). (Ayocirebon.com/Erika Lia)
CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Seorang pasien Covid-19 asal Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, memaksa pulang di tengah perawatannya. Warga sekitar rumah pun resah dan menyatakan penolakan.
Sang pasien, seorang laki-laki berusia 65 tahun, sedianya menjalani karantina di Hotel Langensari, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Sejak terkonfirmasi Covid-19, pasien dikarantina sejak Minggu (17/1/2021).
"Ada indikasi kadar oksigen dalam darahnya berkurang, sehingga beliau harus mendapat perawatan medis," terang Lurah Kejaksan, Catur Wulan Anggraeni kepada Ayocirebon.com, Rabu (20/1/2021).
Namun, ketakutan rupanya melingkupi sang pasien selama menjalani karantina di hotel yang disewa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
Dia pun meminta anaknya menjemput di tengah perawatan dan membawanya pulang, Rabu dini hari tadi. Menurut Catur, pihak berwenang semula tak mengizinkan pasien pulang.
"Tapi, pasien sempat marah dan mengamuk, begitu juga dengan sang anak, sehingga akhirnya pihak berwenang terpaksa mengizinkan pasien pulang dengan syarat," tuturnya.
Baik pasien dan keluarganya disyaratkan menyanggupi untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah. Kesanggupan itu ditandai dengan surat pernyataan pasien dan pihak keluarga.
Pasien pun kembali pulang ke rumah. Sayangnya, situasi itu diketahui warga sekitar tempatnya tinggal yang kemudian menguarkan kegelisahan massal.
ayo baca
"Warga sekitar resah karena lingkungan itu termasuk padat penduduk. Mereka khawatir virusnya menular," jelas Catur.
Kecemasan warga berbuntut aksi penolakan yang meminta sang pasien kembali ke tempat karantinanya. Ketegangan pun sempat mencuat.
Menurut Catur, dengan alasan kondusivitas lingkungan maupun kesehatan pasien sendiri, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan Kejaksan yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas Pamitran, dan Satpol PP, akhirnya membujuk yang bersangkutan kembali ke hotel untuk menjalani proses karantina.
"Kami memediasi pasien dan keluarganya agar berkenan kembali ke tempat perawatan. Warga juga kami beri pemahaman untuk bereaksi lebih tenang menghadapi situasi semacam itu," ujarnya.
Upaya itu membuahkan hasil ketika pasien bersedia kembali ke hotel, dengan persetujuan pihak keluarga. Warga sendiri akhirnya pula dapat tenang dan merasa nyaman saat petugas menjemput sang pasien kembali ke hotel untuk melanjutkan karantinanya.
Selama pandemi, tercatat setidaknya 65 pasien terkonfirmasi Covid-19 asal Kelurahan Kejaksan. Dibanding 3 kelurahan lain di Kecamatan Kejaksan, jumlah pasien Covid-19 di Kelurahan Kejaksan terdata paling sedikit.
ayo baca
Secara keseluruhan, sampai 20 Januari 2021, tercatat 2.619 pasien Covid-19 se-Kota Cirebon. Dari jumlah itu, 108 orang meninggal dunia, 253 orang masih diisolasi, dan 2.258 orang pulih.
artikel terkait