SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung Dadang M Naser menyebut lokasi permakaman bagi jenazah positif Covid-19 tidak harus terpusat dalam satu tempat.
Selama ini, penguburan jenazah pasien Covid-19 dilakukan secara terpusat di satu lokasi. Namun seiring perkembangan, hal tersebut diperlonggar.
"Tempat penguburan tidak harus terpusat. Bisa di TPU," ujar Dadang, Rabu (20/1/2021).
Bahkan menurutnya, permakaman jenazah pasien Covid-19 bisa dilakukan di permakaman keluarga. "Di makam keluarga juga boleh," ujarnya.
Namun demikian, Dadang menegaskan jika proses pemakaman bagi jenazah positif Covid-19 harus menggunakan cara yang aman bagi semua orang.
"Tetap harus menggunakan protokol Covid-19 dan protokol kesehatan ketat," tutupnya.
Merujuk akun twitter resmi Pemkab Bandung yang dilihat Rabu (20/1/2021), jumlah kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Bandung sebesar 117 kasus.