Polda Jabar Periksa Satu Wartawan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Ditreskrimsus Polda Jabar berencana memeriksa seorang wartawan berisinial B yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap sebuah korporasi perbankan lewat pemberitaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya pemeriksaan terhadap wartawan tersebut. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan hari ini.
"Iya rencananya hari ini akan diperiksa," ujar Erdi, Rabu (20/1/2021).
Erdi tidak merinci kasus apa yang menjeratnya. Namun dari informasi yang dihimpun, wartawan tersebut diperiksa terkait laporan dari salah satu korporasi perbankan.
ayo baca
Dalam laporan, berita yang dibuat wartawan itu menduga jika beberapa pegawai di sana mengonsumsi narkoba.
Berita pun diunggah ke medianya pada pertengahan 2020 lalu.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan, LPB/1236/XI/2020/Jabar, pada tanggal 14 November 2020, wartawan tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dalam surat pemanggilan terhadap wartawan tersebut dituliskan bahwa laporan yang menyeret dirinya telah masuk ke tingkat penyelidikan.
artikel terkait