Gugatan PHP Pilkada Kabupaten Bandung Diregistrasi MK
Ilustrasi pilkada serentak 2020. (dok. Ayobandung.com)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Di dalam situs resmi MK, mkri.id, akta registrasi PHP Pilkada Kabupaten Bandung tercatat dalam akta registrasi perkara konstitusi nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 januari 2021.
"Saya baru mendapat broadcast-nya, tapi belum mengecek website MK. Tapi informasinya sudah diregister," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, ketika dikonfirmasi Selasa (19/1/2021).
Bawaslu Kabupaten Bandung merupakan pihak yang akan dikonfirmasi oleh MK, karena menjadi salah satu pihak yang menjadi materi gugatan.
ayo baca
"Kami sudah menyiapkan jawaban tertulis. Rencananya 22 januari akan ke Bawaslu RI untuk menyampaikan review-nya," katanya.
Gugatan PHP ke MK dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini dan Unoto Dwi Yulianto.
Karena adanya gugatan PHP tersebut, sampai saat ini KPU Kabupaten Bandung belum menetapkan pemenang Pilkada 2020.