Bikin Gemes, Pengabai Prokes Covid-19 Banyak Berkeliaran di Cirebon

Ilustrasi pemakaian protokol kesehatan (prokes) Covid-19 (Ayobandung.com/Kavin Faza)
CIREBON, AYOBANDUNG.COM--Sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon, rendahnya kesadaran publik atas protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 rupanya masih menjadi persoalan. Untuk ini, penegakan hukum bagi pelanggar akan digiatkan.
PPKM di Kabupaten Cirebon diketahui berlangsung pada 11-25 Januari 2021. Pekan ini menjadi pekan ke-2 pelaksanaannya.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengemukakan, paparan Covid-19 belum usai mengintai warganya. Sekalipun angka kematian turun sekitar 3% dan tingkat kesembuhan di Kabupaten Cirebon naik di atas 80%, faktanya masih banyak warga yang tertular penyakit ini.
"Selama PPKM, angka kematian turun 3% dan kesembuhan naik di atas 80%, tapi jangan berbangga hati karena masih banyak yang terpapar," tuturnya saat rapat evaluasi Satgas Covid-19, Senin (18/1/2021).
Sampai hari ini, tercatat 4.678 kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon dengan 272 orang meninggal dunia. Sementara, 644 orang dikarantina dan 3.762 orang pulih.
Imron menyayangkan masih banyak warganya yang kurang peduli terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Meski dia mengakui tak sedikit di antara mereka yang mengetahui dan memahami tingginya risiko Covid-19, sayangnya hal itu tak cukup untuk membuat mereka disiplin mematuhinya.
"Padahal, pembagian masker yang kami lakukan sudah melebihi jumlah penduduk, tapi masih banyak yang tidak ikut aturan," sesalnya.
Pelaku usaha, tunjuknya, termasuk salah satu komponen masyarakat yang kurang sadar. Akibatnya, tak sedikit di antara mereka yang telah dijatuhi sanksi setelah dinilai abai terhadap prokes maupun ketentuan PPKM.
Dia menyebutkan, saat ini Kabupaten Cirebon terkategori zona risiko sedang penyebaran Covid-19 (zona oranye). Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat, pandemi belum usai dan karenanya wajib mematuhi prokes.
"Kalau seluruh masyarakat patuh prokes, dengan sendirinya kasus turun dan angka Covid-19 dapat ditekan, sampai vaksin datang," tandasnya.
ayo baca
Mengamati situasi itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengusulkan penegakan hukum mulai intensif dilakukan mulai sepekan terakhir PPKM. Dengan kata lain, siapapun pelanggar prokes harus dijatuhi sanksi.
"Harapan kami sepekan ke depan intens penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes karena sosialisasi dan pemberian pemahaman soal prokes kan sudah," ungkapnya.
Pada pekan pertama PPKM, sosialisasi ihwal PPKM dan prokes mendominasi kegiatan yang dilakukan satgas, di samping upaya penegakan hukum. Kendati demikian, pengabai prokes masih saja ditemukan.
Karenanya, dia pula meminta Satpol PP sebagai instansi teknis penegakan aturan pada Pemkab Cirebon, untuk tak sungkan menjatuhkan sanksi hukum bagi pelanggar surat edaran Bupati Cirebon tentang PPKM. Menurutnya, tak ada cara lain bagi Pemkab Cirebon kecuali penegakan disiplin untuk menurunkan angka kasus Covid-19.
"Penegakan hukum perlu dilakukan sebagai efek jera bagi masyarakat," tegasnya.
Selain penegakan sanksi hukum, pihaknya pula berencana menyasar kluster-kluster Covid-19 untuk menegakkan kedisiplinan penerapan prokes, seperti perkantoran, pondok pesantren, keluarga, pabrik, maupun fasilitas-fasilitas kesehatan dengan sasaran tenaga kesehatan (nakes).
Dia mengakui, kluster-kluster itu sepanjang PPKM belum menjadi sasaran pendisiplinan prokes, dibanding tempat-tempat usaha seperti pusat belanja, rumah makan, objek wisata, maupun pusat keramaian lainnya. Padahal, selama ini, angka kasus Covid-19 banyak bermunculan dari kluster-kluster tersebut.
"Ini juga ada permintaan dari ponpes, mereka mau ada penegakan disiplin di sana supaya penghuninya lebih memahami prokes," ujarnya.
ayo baca
Tak hanya kluster, setidaknya 12 kecamatan di Kabupaten Cirebon sendiri diketahui memiliki angka kasus terbesar. Ke-12 kecamatan ini pun ditarget menjadi fokus prioritas penegakan kedisiplinan dengan harapan ketika masa PPKM berakhir, terjadi perbaikan signifikan di sana.
artikel terkait

Penerapan Protokol Kesehatan di Vihara Dharma Ramsi

Pengisian Air Tempat Cuci Tangan Portable

Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata

Seruan Protokol Kesehatan dalam Sebidang Mural

Kereta Bandung Jakarta Tetap Beropeasi dengan Protokol Kesehatan...

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bandung

Protokol Kesehatan di Toko Alat Rumah Tangga

Pemberlakuan Ganjil-genap di Pasar Andir