Pura-pura Jadi Peziarah, Pelaku Curanmor di Pamijahan Dibekuk Polisi

Pura-pura Jadi Peziarah, Pelaku Curanmor di Pamijahan Dibekuk Polisi (Ayotasik.com/Irpan Wahab)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Pelaku pencurian kendaraan bermotor bermodus sebagai peziarah/musafir di area ziarah Pamijahan Kecamatan Bantarkalong berhasil dibekuk petugas Kepolisian. Si pelaku kini sudah berada dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Bantarkalong Iptu Sunarto mengatakan, beberapa waktu lalu telah terjadi aksi pencurian sepeda motor, tepatnya di kampung Pamijahan RT 08 RW 02, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Atas laporan korban maka polisi pun melakukan penyelidikan.
"Motor matic berwarna putih tersebut tersimpan di sebuah garasi," jelas Sunarto, Senin (18/1/2021).
Dengan berbekal keterangan para saksi, kata Sunarto, polisi segera memburu terduga pelaku. Alhasil, pelaku bisa ditangkap beserta barang hasil curiannya yang belum sempat dijual.
Dikatakan Sunarto, modus operandi pelaku yang diketahui berinisial TS warga Jalan Pataruman, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, berpura-pura berziarah ke objek wisata religi tersebut. Namun ia mengambil kesempatan dengan memasuki rumah warga yang kebetulan sepi.
Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang saat itu tersimpan didalam rumah, tepatnya diatas meja laptop. Lantas pelaku langsung menuju ke garasi sepeda motor kemudian membuka gembok garasi dan masuk mengambil sepeda motor tersebut.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor hasil curian dan pulang ke daerah Kota Tasikmalaya. Tujuannya, pelaku bakal menjual motor curian ini. Namun karena motor tidak dilengkapi plat nomor dan surat-surat resmi, sehingga tidak ada yang berani membelinya.
"Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancam hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," ujar Sunarto.
Pihaknya berharap pengelola, pengunjung dan warga sekitar selalu waspada kepada semua tamu. Terutama para peziarah yang bermukim disana harus diketahui identitas yang bersangkutan agar meminimalisir gangguan keamanan.
Begitu pula bagi peziarah agar menyimpan kendaraan mereka pada lokasi penitipan atau parkir yang telah ditentukan, sehingga lebih aman.