Alasan Protokol Kesehatan Harus Tetap Tegak: Vaksin Bukan Obat!

ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus ditegakkan meskipun vaksin kekinian telah tersedia. Alasan sederhananya karena vaksin bukan obat.
Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekalipun itu bagi penyintas Covid-19 yang sudah memiliki antibodi, protokol kesehatan tetap mesti dijalankan, terlebih terdapat beberapa kasus dimana penyintas kembali terindentifikasi terjangkit Covid-19.
Artinya meski sudah memiliki antibodi atau sudah divaksin, selama kekebalan kelompok atau herd immunity belum tercipta, prokes wajib dilaksanakan.
Beda Antibodi, Obat, dan Vaksin
Antibodi adalah suatu protein yang dibentuk oleh sistem imun ketika menghadapi paparan antigen/patogen, bisa berupa virus, bakteri, jamur, dan lainnya. Termasuk terhadap virus Covid-19.
Antibodi adalah senyawa yang dihasilkan oleh sel-sel imun, yaitu oleh sel limfosit B yang bekerja melawan antigen. Dalam hal Covid-19, yang bisa disebut sebagai produk antibodi adalah plasma convalescent yang berasal dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh. Kini para dokter telah berusaha memanfaatkan antibodi penyintas untuk mengobati pasien Covid-19 dengan gejala berat.
Sementara obat bisa berasal dari senyawa kimia atau diisolasi dari herbal, atau sumber lain. Obat memiliki target tertentu pada tubuh manusia. Namun sebelum dicobakan ke manusia, calon obat harus menjalani dulu serangkaian uji pre-klinik pada hewan atau pada sel, selain itu juga harus diuji keamanannya.
ayo baca
Sedangkan vaksin adalah suatu senyawa berupa antigen yang lemah yang bekerja memicu produksi antibodi pada tubuh orang yang divaksin. Untuk vaksin Covid, maka bisa dibuat antigen berupa keseluruhan virus yang dilemahkan atau bagian dari virus yang kemudian ditempelkan pada virus pembawa lain, atau berupa mRNA virus SARSCoV2.
Orang yang menerima vaksin ini akan menghasilkan antibodi terhadap virus Covid-19, sehingga menjadi lebih kebal dan tidak mudah terinfeksi.
dr. Panji Fortuna Hadisoemarto, Koordinator Sub Divisi Imunisasi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid 19 Jabar mengatakan kekebalan tubuh baru dapat terjadi jika seseorang mendapatkan vaksin dua kali dengan jarak dua minggu.
"Setelah vaksin kedua diberikan pun, wajib menjaga kondisi badan dan prokes minimal dua minggu, bukan bebas bepergian. Memerlukan waktu untuk menciptakan antibodi," ujarnya belum lama ini.
Di sisi lain, belum semua masyarakat akan mendapatkan vaksinasi dalam waktu cepat. Menurutnya kekebalan kelompok baru dapat terjadi jika 70 persen populasi mendapat vaksin.
Ia berharap masyarakat terus mencari informasi terkait rencana vaksinasi pada kanal informasi resmi pemerintah agar tidak terpapar hoaks. Diakuinya, mis informasi terkait vaksinasi saat ini begitu marak sehingga membuat masyarakat menjadi resah.
"Tugas kita semua memberikan pemahaman kepada masyarakat secara masiv agar tidak salah persepsi," tuturnya.
ayo baca
artikel terkait

Masihkah Harus Patuhi Prokes Setelah Divaksin Tahap 2?

Distribusi Vaksin Covid-19 Sinovac

Penerapan Protokol Kesehatan di Vihara Dharma Ramsi

Begini Cara Kerja dan Efek Samping Vaksin Covid-19

Gubernur Jabar Tinjau Vaksinasi Covid-19

Pengisian Air Tempat Cuci Tangan Portable

Kereta Bandung Jakarta Tetap Beropeasi dengan Protokol Kesehatan...

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bandung