Langgar Jam Operasi, 118 Tempat Usaha di Kota Tasik Ditutup

ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
MANGKUBUMI, AYOTASIK.COM -- Tercatat sebanyak 118 tempat usaha di Kota Tasikmalaya ditutup sementara akibat melanggar jam operasional dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi ini.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan, jumlah itu tercatat hingga pertengahan Januari 2021. Di luar jumlah itu, terdapat tempat atau pelaku usaha yang ikut melanggar namun diberikan sanksi secara tertulis. Sementera mereka yang ditutup sementara karena tetap membandel.
Pihaknya merubah kebijakan jam operasional disesuaikan dengan kebijakan dari atas. Awalnya penutupan pukul 23.00 WIB, kemudian pukul 21.00 WIB, bahkan sampai pukul 20.00 WIB.
Setelah itu jam operasional dilonggarkan kembali hingga pukul 22.00 WIB, dan terakhir berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, Nomor: 360/SE-771. BPBD/2021 diturunkan kembali menjadi pukul 19.00 WIB seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi dalam sepekan PPKM di Kota Tasik, kami juga sekaligus menyosialisasikan jam operasional yang baru yakni pukul 19.00 WIB," tuturnya, Minggu (17/1/2021).
Rata-rata Pelanggar Prokes tak Pakai Masker
ayo baca
Di samping itu, dinasnya mencatat selama pandemi ini sudah ada sekitar 5.383 pelanggar protokol kesehatan, yang rata-rata didominasi oleh orang-orang yang tidak memakai masker.
"Jumlah pelanggaran tidak pakai masker itu sebanyak 5.383 orang," ujar Yogi.
Para pelanggar rata-rata beralasan lupa dan ada dalam perjalanan dekat sehingga tidak mengenakan masker. Kendati demikian, ia tetap memberikan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran.
"Ya kita berikan sanksi baik sanksi sosial atau denda," ucapnya.
Terkait denda, pihaknya menerapkan sanksi sebesar Rp50.000 kepada pelanggar. Setidaknya ada 332 pelanggar prokes yang memilih sanksi denda ketimbang sanksi sosial yakni menyapu jalanan atau taman.
"Ya mungkin karena malu dikasih sanksi sosial sehingga memilih sanksi denda. Namun, ada juga yang memilih sanksi sosial karena tidak bawa uang atau tidak mau ribet bayar ke ATM karena jaraknya jauh atau harus mengantre di bank. Kami tidak menerima titipan sanksi denda karena khawatir adanya fitnah," ungkapnya.
ayo baca
artikel terkait

Kasus Covid-19 Kota Bandung Capai 12.000, Tertinggi di Coblong

Malam Pergantian Tahun Baru Imlek, Vihara Dharma Ramsi Ditutup

Keluarga Bawa Peti Jenazah Covid-19 Secara Mandiri

Heboh Jenazah Covid-19 Tertukar di Bogor, Keluarga Murka

Ini Dia 3 Calon Vaksin Covid-19 di Indonesia

Kisah Getir Petani Ciwidey di Tengah Covid-19

Gegara Video Hadi Pranoto, Anji Jadi Sorotan Netizen di Twitter

Ini Sindiran Pedas Hotman Paris kepada Jerinx SID terkait Covid-1...