Tak Ada Sanksi bagi OPD atau Lembaga yang Langgar WFH
Sejumlah pimpinan OPD saat pelantikan Sekda Cianjur di pendopo Pemkab Cianjur. (Ayobandung.com/M Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Diduga ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur maupun lembaga yang melanggar penerapan work from home (WFH). Alasannya beragam.
Pantauan Ayobandung.com di sejumlah dinas maupun badan, berdasarkan informasi dari para pegawai yang merasa khawatir, OPD maupun Lembaga memiliki alasan beragam. Misalnya ada dinas maupun badan terpaksa melanggar WFH karena harus membuat laporan yang diminta pimpinannya atau ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Iya ini saya terpaksa masuk kantor, padahal nggak piket. Katanya sih bantu bikin laporan, karena kekurangan tenaga,” ujar sumber di salah satu dinas lingkungan Pemkab Cianjur, Jumat (15/1/2021).
Begitu pula dengan lembaga perbankan, sudah menjadi rahasia umum ada sejumlah pegawai di beberapa unit terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, mereka terpaksa tetap masuk kerja tanpa diberitahu alasannya.
“Ngeri kang, kita nggak ada WFH. Padahal sudah ada pegawai yang terkonfirmasi positif, baik di cabang atau unit. Kan yang menjadi khawatir keluarga saya di rumah, takut terpapar,” ujar sumber yang bekerja di Bank BRI Cianjur.
ayo baca
Namun, sangat disayangkan, dalam surat edaran Plt Bupati Cianjur Herman Suherman tentang penerapan WFH tidak ada sanksi bagi OPD maupun lembaga yang tidak mengikuti anjuran tersebut.
“Tidak ada sanksi sih, hanya ada sanksi moral saja. Karena kan surat edaran itu sifatnya imbauan. Kecuali bentuknya peraturan daerah (perda),” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal pada Ayobandung.com.
Namun, kalau pimpinan OPD maupun lembaga manapun punya tanggung jawab moral untuk mendukung menekan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur, dia yakin mereka akan memberlakukan WFH.
“Saya kira sudah jelas, keselamatan jiwa manusia di atas segalanya, tidak ada yang sebanding,” tuturnya.