Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Barang bukti alat konsumsi narkoba milik Ahmad Zaky vokalis band Kapten. aki diamankan di kamar kosnya, tepatnya di Jalan Cikondang 1 nomor 17 A RT 05 RW 20, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Rabu (13/1/2020). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
SUKAJADI, AYOBANDUNG.COM -- Vokalis band Kapten, Ahmad Zaki, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung ketika sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, Zaki diamankan di kamar kosnya, tepatnya di Jalan Cikondang 1 nomor 17 A RT 05 RW 20, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Rabu (13/1/2020).
"Kita amankan satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Kemudian, satu buah set alat hisap sabu bong atau pipet, satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan urine, Zaki dinyatakan positif narkoba. Menurut pengakuan Zaki, dia membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya seharga Rp250.000.
"Bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Meong (MG), yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya.
ayo baca
Ricky menjelaskan, Zaki mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Namun, pada 2018, Zaki sempat berhenti mengonsumsi narkoba.
"Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," tuturnya.
Setelah dilakukan transfer uang, sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono.
Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.