Lokasi dan Syarat SIM Keliling Kabupaten Bandung 12 Januari 2021

Layanan SIM keliling Polresta Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Layanan SIM keliling online Polresta Bandung pada Selasa (12/1/2021) hadir di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung. Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk memperpanjang SIM.
ayo baca
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer.