Ini Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Sepasang Kekasih di Cianjur

HP (19), pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap sepasang kekasih di sebuah kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Hanya dalam hitungan hari, jajaran Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap sepasang kekasih di sebuah kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1/2021).
Pelaku berinisial HP baru berusia 19 tahun ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dan bersembunyi di kawasan perbukitan yang ada di wilayah itu.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, menjelaskan berhasil membuka misteri pembuhunan dan penganiayaan ini berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku tega membunuh pria dan menganiaya perempuan sang kekasih, setelah aksi mencuri motor diketahui korban di kamar kosannya.,
"Awalnya pelaku tidak berniat melakukan pembunuhan maupun pemganiayaan, namun saat menjalankan aksinya, salah seorang korban mengetahui aksinya. Takut, korbannya berteriak meminta tolong, pelaku langsung menganiaya korbannya dengan sebuah batu, hingga tewas," ungkap Rifai pada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Usai menganiaya salah satu korbannya hingga tewas, tutur Rifai, pelaku juga menganiaya korban lainnya yang saat itu sedang terlelap tidur hingga mengalami luka serius.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sepeda motor, batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan handphone.
"Bahkan kita akan dikelabui pelaku, sepeda motor dari kejahatannya pelaku mengubur sepeda motor hasil kejahatannya itu di sebuah hutan dan pelaku juga membakar handphone milik korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHPidana.
"Kami belum bisa memberikan keterangan lainnya, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya," tandasnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (3/1/2021) malam.
Pasangan laki-laki berinisial R (24) ditemukan dalam kondisi tewas, sedang yang perempuan, RS (24) kondisinya kritis dan dirawat di RSUD Sayang Cianjur.