PSBB dan PPKM Beda Sedikit

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11-25 Januari 2021 (Attia Dwi Pinasti/ayobandung)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah mulai 11 hingga 25 Januari mendatang tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penetapan istilah tersebut kata Wiku, merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ada empat opsi salah satunya adalah PSBB. Kebijakan payung yang baru adalah PPKM itu, tapi isinya ya PSBB," kata Wiku saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Wiku menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan terkait perubahan istilah pembatasan digunakan Pemerintah dari sebelumnya PSBB menjadi PPKM. Menurut Wiku, pembatasan yang ada di dalam PPKM seperti halnya yang diatur dalam PSBB beberapa waktu sebelumnya.
Hanya bedanya, peraturan yang dipakai bisa menggunakan peraturan kepala daerah masing masing. "Peraturan yang diterapkan bisa berupa Peraturan Kepala Daerah yang merujuk pada Instruksi Pemerintah Pusat," kata Wiku.
ayo baca
Dalam konferensi pers Rabu (6/1), Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sebagai akibat terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 beberapa waktu terakhir. Namun, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah sebelumnya, yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kali ini istilah pembatasan yang dipakai Pemerintah mulai 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali ini adalah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Padahal dalam sembilan bulan terakhir, masyarakat telah dikenalkan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang juga berbeda dengan karantina wilayah ataupun lockdown di negara lain pada umumnya. Tepatnya, beberapa pekan sejak virus Covid-19 dikonfirmasi masuk ke Indonesia pada Maret 2020.
Selain itu, masyarakat juga mengenal istilah lainnya yang hampir serupa mulai dari PSBB transisi yang dikenal masyarakat DKI dan sekitarnya, lalu pembatasan sosial berskala kecamatan (PSBK) dan nama lainnya berbeda di tiap wilayah.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait

Warga: Katanya Ada PPKM Mikro, Tapi Ko Ga Ngaruh?

Perpanjangan PPKM di Kota Bandung

Pembelajaan Jarak Jauh saat PPKM

PPKM Jawa-Bali, Begini Aturannya!

Kepala BNPB Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19 di Ja...

Disinfeksi di Jalan Protokol Kota Bandung

Mari Dukung Dokter dan Nakes dengan Gerakan 3M

Jumlah Kendaraan di Lembang Meningkat