Satgas Covid-19 Cianjur Setuju Adanya Insentif Warga yang Positif, Tapi Belum Ada Legalitas Anggarannya

Warga mempraktikkan pemulasaran jenazah Covid-19 di ruang isolasi mandiri Kampung Tangguh Nusantara di Kelurahan Kebon Kangkung, Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa (16/6/2020). Sebagai bentuk kesiapsiagaan Kota Bandung dalam menangani pandemi Covid-19, Pemkot Bandung membentuk kampung tangguh nusantara. Di tempat tersebut, terdapat rumah isolasi mandiri, petugas kesehatan dan ambulans yang siap menangani pasien Covid-19, juga tersedia tempat edukasi pencegahan Covid-19 dan pemulasaran dengan protokol pengurusan Jenazah Covid-19. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi) (Simulasi Pemulasaran Jenazah Covid-19)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur memahami dan mengerti adanya usulan memberi insentif bagi warga yang terkonfirmasi positif, karena selain terdampak juga terpapar.
Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan, sangat masuk akal dialokasikannya anggaran untuk pasien terkonfirmasi positif, baik yang bergejala maupun tidak bergejala.
“Rasional usulan atau wacana pemberian insentif bagi pasien yang terkonfirmasi positif, karena memang kondisinya seperti itu,” kata Yusman Faisal kepada Ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon, Jumat (8/1/2021).
Menurut Yusman, warga yang terkonfirmasi positif dan harus diisolasi tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ayo baca
“Seseoang yang terkonfirmasi positif itu kan awalnya harus isolasi mandiri sebelum dinyatakan positif, kalau sudah positif harus diisolasi selama 14 hari, lalu menunggu hasil swab test kedua sekitar seminggu,” katanya.
Namun, hingga saat ini, belum ada payung hukum untuk pemberian insentif tersebut.
“Kalau Pemkab mengalokasikan anggaran sendiri, tapi belum ada aturan turunan dari pusat, ditakutkan akan menjadi temuan BPK,” kata dia.
artikel terkait