Catatan Hotel di Jawa Barat
Perkembangan TPK Hotel Bintang dan Non Bintang di Jawa Barat Oktober 2019-Oktober 2020 (BPS)
AYOBANDUNG.COM – Usaha perhotelan sangat dipengaruhi situasi ekonomi, politik, sosial, hingga masalah kesehatan yang berada di wilayah hotel berdiri.
Pemasukan usaha perhotelan yang tak kenal masa libur juga sangat dipengaruhi jumlah kunjungan tamu.
Berdasarkan hal itu, adanya pandemi covid-19 jelas membawa dampak bagi usaha-usaha perhotelan dikarenakan kelangsungan usahanya sangat dipengaruhi oleh kedatangan tamu yang berkunjung ke hotel.
Dalam berita resmi statistik yang dirilis Badan Pusa Statistik tanggal 1 Desember 2020 terlihat bahwa pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia, atau Maret 2020, grafik tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Jawa Barat—baik hotel bintang dan nonbintang—mengalami penurunan yang tajam.
Kemudian, bulan berikutnya (April), TPK hotel di Jawa Barat ini mengalami puncak penurunan.
Kondisi tersebut memicu banyaknya hotel yang tutup sementara dan berimbas pada dirumahkannya para karyawan hotel.
ayo baca
Secara y-o-y, pada bulan Oktober 2020, terjadi penurunan TPK sebesar 13.34 poin. Penurunan TPK untuk hotel bintang mengalami penurunan TPK sebesar 12.5 poin dan TPK hotel nonbintang menurun 10.94 poin.
Pengurangan tamu hotel ini disebabkan oleh keputusan pribadi tamu itu sendiri untuk terlindung dari pandemi. Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan instansi guna melindungi pegawai dari ancaman penyebaran pandemi juga menjadi alasan lainnya. Salah satu kebijakan yang dilakukan di antaranya tidak melaksanakan penyelenggaraan kegiatan rapat, pelatihan, dan kegiatan teknis lainnya di hotel.
Berbagai upaya dilakukan oleh pengusaha hotel untuk bangkit kembali dari kondisi tersebut, namun tidak semua hotel mampu melakukannya. Bahkan sampai akhir tahun 2020, masih ada hotel yang belum bisa beroperasi kembali seperti sedia kala. Salah satunya karena besarnya modal recovery untuk bangkit masih belum sesuai dengan banyaknya tamu yang datang.
Akhir Tahun merupakan high season time bagi usaha perhotelan, sehingga tidak salah bila para pengusaha berharap untuk dapat menaikan jumlah kedatangan tamu di waktu tersebut. Namun adanya pandemi yang masih terus meningkat menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru mengenai pembatalan pemberian cuti bersama selama 3 hari yaitu 28, 29 dan 30 Desember yang sebelumnya diberikan sebagai pengganti cuti bersama Idulfitri.
ayo baca
Keadaan ini memang menambah sukar para pengusaha untuk dapat bangkit dan memulihkan kondisi kesehatan finansial usahanya tersebut, sehingga tidak dielakkan lagi kalau kebijakan ini tentunya menimbulkan kekecewaan bagi pihak pengusaha. Namun demikian, demi menjaga dan meminimalisasi penyebaran pandemi ini butuh kerja sama dari semua pihak.
Tulisan adalah kiriman netizen, isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.
artikel terkait

Bangkit dengan Menanam

Diskusi Bugar Jasmani di Tengah Pandemi

BPS Jawa Barat Lakukan Census Night

Geliat Kawasan Wisata Ranca Buaya

5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Berada di Pesawat Ketika Pande...

Antisipasi Sekolah Dibuka saat Pandemi Covid-19

Jawa Barat Juara Umum Porpamnas 2019

Hotel dan Apartemen di Bandung