Petugas KPK Dipecat Karena Terima Uang dan Pempek dari Imam Nahrawi

KPK. (Istimewa)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai Pengawal Tahanan (Waltah) berinisial TK. Pemecatan itu dilakukan lantaran TK menerima sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
TK akhirnya dipecat setelah dilakukan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dalam putusan tersebut, TK terbukti menerima sanksi berat dengan pemberhentian tidak terhormat.
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum. Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi, Senin (21/12/2020).
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
ayo baca
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Ali.
Dihubungi terpisah, Anggota Dewas KPK Harjono menyebut TK yang dipecat terbukti menerima uang sebesar Rp 300 ribu, ketika melakukan tugas pengawalan tahanan di Palembang.
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono.
Maka itu, Dewas KPK memutuskan adanya pelanggaran berat dilakukan pegawai TK yang terbukti melanggar kewajiban untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Suara.com.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait