Tingkat Pengangguran Jawa Barat ditengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi. (Heri Susanto)

AYOBANDUNG.COM -- Covid-19 muncul pertama kali di Wuhan, Cina, pada Desember 2019. Pandemi Covid-19 kemudian melanda dunia pada tahun 2020, dan Indonesia termasuk di dalamnya.
Di Indonesia kasus pertama yang diumumkan Presiden adalah pada tanggal 2 Maret 2020. Sejak diumumkan secara resmi oleh WHO pada tanggal 16 Maret 2020 sebagai pandemi, Indonesia sebagai salah satu negara yang mengalami dampak pandemi, menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sampai dengan Mei 2020.
Pandemi COVID-19 telah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan khusus terkait penerapan PSBB dengan mengimbau penghentian sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah. Namun, sejak Juni 2020 secara perlahan-lahan semua aktivitas dibuka kembali.
Pandemi Covid-19, tidak hanya memunculkan masalah kesehatan, namun semua aspek dalam kehidupan ikut terdampak, termasuk pada aspek perekonomian.
Pembatasan berbagai aktivitas sangat mempengaruhi jalannya perekonomian. Perekonomian mulai menurun sehingga berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi. Dari sisi pelaku usaha, pembatasan aktivitas yang berujung pada terhentinya aktivitas produksi sangat berpengaruh terhadap arus kas perusahan dan berimbas pada langkah dirumahkannya sebagian besar karyawan dan bahkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai upaya meminimalisasi biaya operasional perusahaan. Tentunya keadaan perekonomian yang seperti ini sangat berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa penduduk usia kerja (penduduk dengan usia 15 tahun ke atas) adalah sebesar 37,51 juta orang. Ada peningkatan dibandingkan dengan penduduk usia kerja pada Agustus 2019 yang hanya sebesar 36,92 juta orang. Dari jumlah penduduk usia kerja pada Agustus 2020, yang termasuk angkatan kerja sebesar 24,21 juta orang, naik 0,22 juta orang dibandingkan Agustus 2019. Tren peningkatan jumlah penduduk usia kerja dan jumlah Angkatan kerja adalah sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk di Provinsi Jawa Barat dari tahun ke tahun.
Peningkatan jumlah Angkatan kerja seharusnya diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan. Pada Agustus 2020, dari 24,21 juta orang Angkatan kerja di Provinsi Jawa Barat, hanya 21,68 juta orang yang bekerja. Sisanya sebesar 2,53 juta orang adalah pengangguran. Jika dibandingkan dengan Agustus 2019 yang hanya sebesar 1,93 juta orang, jumlah pengangguran di Provinsi Jawa Barat pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,60 juta orang.
ayo baca
Kalau kita bandingkan antara jumlah pengangguran terhadap terhadap jumlah angkatan kerja atau lebih dikenal dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), pada Agustus 2020 TPT di Provinsi Jawa Barat adalah sebesar 10,46 persen. Angka TPT sebesar 10,46 persen mengandung makna bahwa, dari 100 orang penduduk yang termasuk angkatan kerja, 10 orang diantaranya adalah pengangguran (penganggur terbuka). TPT Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 2,42 persen dari nilai TPT Agustus 2019 yang hanya sebesar 8,04 persen.
Melihat angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan angka TPT Agustus 2020 tertinggi yaitu mencapai 14,29 persen, sedangkan Kabupaten Pangandaran merupakan kabupaten dengan angka TPT Agustus 2020 terendah yang mencapai 5,08 persen. Jika dibandingkan dengan angka TPT pada Agustus 2019, TPT Kabupaten Bogor mengalami peningkatan 5,18 persen dan TPT Kabupaten Pangandaran mengalami peningkatan 0,66 persen.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, tingkat pengangguran lebih banyak di daerah perkotaan dibandingkan daerah pedesaan. Pada Agustus 2020, TPT untuk daerah perkotaan sebesar 11,07 persen, sedangkan untuk daerah pedesaan adalah sebesar 8,47 persen. Menurut jenis kelamin, TPT Agustus 2020 untuk laki-laki adalah sebesar 10,91 persen, sedangkan perempuan sebesar 9,67 persen. TPT laki-laki lebih tinggi 1,27 persen dibandingkan TPT perempuan. Hal ini berbeda dengan TPT Agustus 2019, TPT laki-laki lebih rendah 0,29 persen dibandingkan TPT Perempuan. Pada TPT Agustus 2019, laki-laki sebesar 7,94 persen, sedangkan perempuan sebesar 8,23 persen.
Adanya peningkatan tingkat pengangguran pada Agustus 2020, juga tidak terlepas dari adanya pandemi covid-19. Selain menimbulkan krisis Kesehatan, pademi covid-19 juga menimbulkan krisis ketenagakerjaan.
Dari jumlah 37,51 juta orang penduduk usia kerja, terdapat 6,36 juta orang atau 16,96 persen yang terdampak Covid-19. Dari total 6,36 juta orang tersebut, penduduk dengan jenis kelamin laki-laki lebih besar terkena dampaknya yaitu sebesar 4,23 juta orang. Sedangkan menurut daerah tempat tinggal, penduduk yang berada di daerah perkotaan lebih besar terkena dampak covid-19 yaitu sebesar 5,28 juta orang. Untuk jumlah pengangguran karena covid-19 adalah sebanyak 0,70 juta orang dari total pengangguran sebanyak 2,53 juta orang.
ayo baca
Pandemi covid-19 sampai saat ini masih belum berakhir. Adanya rencana pemberian vaksin diharapkan dapat menjadi salah satu jalan pemulihan perekonomian Indonesia. Walaupun demikian, diperlukan strategi dan kebijakan lain yang tepat untuk dapat menanggulangi peningkatan jumlah pengangguran serta mempercepat proses pemulihan perekonomian nasional.
Tulisan adalah kiriman netizen, isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.